Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Proses hukum Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surdin, memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Kejari Konsel), Kamis (2/10/2025).
Pelimpahan dilakukan Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra yang dipimpin, Ipda Jabrudin SH MH. Proses ini sekaligus menandai dimulainya tahap penuntutan terhadap Surdin dalam kasus dugaan penggelapan dana kompensasi dampak PT NDJ senilai Rp21 juta.
Bidang Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra tertanggal 7 April 2025. Laporan tersebut diajukan Risdayanti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong, yang mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu PT NDJ yang menjadi haknya. Padahal namanya tercatat sebagai penerima, dan dana itu diduga telah digelapkan oleh Kades Laonti.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Rekafit M SH MH membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Hari ini sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sultra ke Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan,” kata Rekafit kepada Oyisultra.com melalui pesan WhatsApp.
Tersangka, tambah Rekafit, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan.
“Tersangka langsung di tahan di Rutan Kendari selama 20 hari, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk disidangkan,” pungkasnya.
Perkara ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Laonti. Warga menilai, dana yang seharusnya membantu mereka justru disalahgunakan oleh pejabat desa.
Dengan dilimpahkannya perkara ke Kejari Konsel, publik berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.