Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas menyatakan bahwa Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, tidak melanggar kode etik partai.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya isu terkait perjuangannya untuk masyarakat adat di daerah pemilihannya.
Suleha Sanusi merupakan kader PDI-P yang berhasil meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Konawe Raya (meliputi Konawe, Konawe Utara/Konut, dan Konawe Kepulauan/Konkep) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk periode 2025-2030.
Wakil Ketua DPD PDI-P sekaligus juru bicara partai, Agus Sanaa, menjelaskan bahwa tindakan Suleha Sanusi dalam memperjuangkan masyarakat adat di Konawe Utara (Konut) dilakukan dengan cara yang positif.
“Kalau di Konut itu kan banyak perusahaan tambang yang mengelola tanah adat menjadi lokasi tambang, saya kira tidak salah jika perusahaan tambang yang menggali tanah adat ikut berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat adat setempat, jadi jangan menggiring opini. PDIP sudah menegaskan yang bersangkutan tak melanggar etik,” tegas Agus Sana’a pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Agus Sana’a menekankan bahwa Suleha Sanusi memiliki itikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Senada dengan DPD PDI-P, pakar hukum tata negara, Dr Bariun SH MH, menilai Suleha Sanusi memiliki niat baik dalam memperjuangkan konstituennya.
“Memang dalam niat tulusnya ada yang janggal tapi itu persoalan administratif,” ujar Bariun via telepon beberapa waktu lalu.
Menurut Bariun, itikad baik seseorang menjadi tolok ukur utama dalam menilai terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran.
Ia menilai, Suleha Sanusi sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam memperjuangkan masyarakat yang menjadi konstituennya.