LBH HAMI Laporkan Bupati Buton dan PT Putindo ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PKS Jalan Umum

Oyisultra.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Buton resmi melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra dan sejumlah pejabat Pemkab Buton bersama pihak swasta PT Putindo Bintech ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (1/10/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang aspal di Buton.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv Apri Awo SH CIL CMLC, mengatakan laporan ke Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya ke Kejati Sultra pada Senin, 29 September 2025. Laporan itu menyoroti penandatanganan PKS antara Pemkab Buton dan PT Putindo Bintech yang dilakukan pada 18 Juni 2025.

“PKS tersebut kami nilai cacat hukum, karena ditandatangani tanpa sepengetahuan DPRD Buton dan tidak sesuai ketentuan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga. Terlapor II dan III dari Pemda Buton serta Terlapor V dari pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani perjanjian itu,” kata Apri dalam rilis persnya.

Dalam laporan itu, LBH HAMI Buton menyebut lima terlapor, yakni Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, Kepala Dinas Perhubungan Ramli Adia, Kepala Dinas PUPR M. Wahyuddin, Direktur Utama PT Putindo Bintech Robin Setyono, dan Plant Manager PT Putindo Bintech Sriyanto.

Menurut Apri, penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang aspal juga dilakukan tanpa izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan dokumen Andalalin dari Dinas Perhubungan.

“Aktivitas pengangkutan aspal ini jelas melanggar hukum. Fakta di lapangan, pengangkutan sebanyak 50 ribu ton tetap berlangsung meski mendapat protes masyarakat,” ungkapnya.

Apri juga menyinggung dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. “Selain dugaan kerugian negara, masyarakat Buton mengalami dampak langsung, termasuk kasus seorang anak SD yang menjadi korban hingga cacat permanen akibat dilindas truk pengangkut aspal,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan praktik korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah dan pihak swasta, yang bisa dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor.

“Kami meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya hukum dan melindungi kepentingan rakyat,” pungkas Apri.

Sementara itu, dikutip dari Narasitime.com, Kuasa Hukum Bupati Buton, Sumiadin SH juga telah memasukan laporan/pengaduan ke Polres Buton terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks). Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam laporannya, Sumiadin menegaskan bahwa dirinya menemukan sebuah unggahan di media sosial Facebook pada 25 September 2025.

Unggahan tersebut berisi kutipan berita dengan judul “Polemik Jalan Umum, LBH HAMI Laporkan Bupati dan PT Putindo di Polda Sultra”.

LBH HAMI Cabang Buton menuding adanya persekongkolan jahat antara Bupati Buton dengan PT Putindo Bintech terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan aspal.

Sumiadin menilai, narasi yang disampaikan oleh Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Apri Awo dalam sebuah pemberitaan media online tersebut dinilai menyesatkan publik karena hanya bersifat asumtif dan tidak disertai bukti faktual yang kuat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *