Oyisultra.com, KENDARI – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, yang dikenal sebagai bos tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka itu diputuskan melalui gelar perkara pada 15 September 2025 lalu.
Status hukum Fajar dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra lewat surat nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kuasa hukum HJR (pelapor), Darwis dari Adama Law Firm, membenarkan surat pemberitahuan dari penyidik mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Iya (diberitahukan) dari penyidik,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Darwis menyebut penetapan ini sebagai awal perjuangan kliennya yang mendapat perlakuan tidak pantas dari suaminya sendiri. Ia juga memberikan apresiasi kepada penyidik.
“Kita apresiasi, meski terkesan lama. Meski begitu kami anggap penyidikan sudah sesuai relnya,” tegasnya.
Meski begitu, ia mendesak Polda Sultra segera menahan tersangka demi menghindari risiko pelarian maupun pengulangan perbuatan.
“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melarikan diri, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” tandasnya.