Satgas PKH Segel Lahan Tambang PT Toshida, Perusda Kolaka dan PT Surya Lintas Gemilang

Oyisultra.com, KOLAKA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar bentukan Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan penyegelan lahan perusahaan pertambangan yang diduga merambah kawasan hutan.

Penindakan kali ini menyasar tiga perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025).

Kegiatan pemasangan plang dan verifikasi itu dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Tim lapangan yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri dan instansi terkait mendapat mandat langsung dari Kejaksaan Agung.

Komandan Kordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon mengatakan ke tiga perusahaan tambang yang dipasangi plang, yakni PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Sanksi pasti ada. Itu menjadi kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya melaksanakan pemasangan plang dan verifikasi teknis,” ujar Dankorwil Tim Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon.

Dari hasil pemeriksaan awal, tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah PT Toshida, Perusda Aneka Usaha, dan PT Surya Lintas Gemilang.

Ketiga perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan di kawasan hutan yang semestinya dilindungi.

Meski demikian, Satgas PKH menegaskan bahwa fokus utama bukan semata-mata pada aktivitas pertambangan, melainkan pada penertiban kawasan hutan.

“Banyak yang salah asumsi. Kami bukan menindak tambang semata, melainkan memastikan penertiban kawasan hutan sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, verifikasi masih berlangsung dan proses penindakan selanjutnya akan menunggu instruksi resmi melalui surat perintah dari pemerintah pusat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *