Oyisultra.com, KENDARI – Setelah berorasi beberapa jam di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), massa aksi dari Keluarga Besar Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) akhirnya ditemui Sekretaris DPRD Sultra, La Butolo, Kamis (25/9/2025).
Hasil pertemuan itu menyepakati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan tambang pada 13 Oktober 2025 mendatang.
RDP tersebut akan menghadirkan pimpinan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS), PT Starget Fasifik Resouce (SFR), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua Umum PMT Sultra, Supriyadin SH MH menyambut baik agenda tersebut. Ia menegaskan aksi yang digelar pihaknya bertujuan menuntut penghentian aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat adat di Desa Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami dari Keluarga Besar Perkumpulan Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara melakukan aksi solidaritas terhadap masyarakat adat yang selama ini kami duga telah dilanggar haknya oleh PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) dan PT Starget Fasifik Resouce,” kata Supriyadin dalam orasinya, Kamis (25/9/2025).
Dalam aksi itu, massa PMT menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak penghentian aktivitas kedua perusahaan tambang. Kedua, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan adat. Ketiga, merekomendasikan pencabutan seluruh izin perusahaan tambang yang dinilai tidak menghargai hak masyarakat adat.
“Tujuan kami jelas, agar perusahaan tambang ini tidak terus-menerus merugikan masyarakat adat akibat tumpang tindih izin yang keliru,” tegas Supriyadin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tambang Matarape Sejahtera dan PT Starget Fasifik Resouce belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.