Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Konsel, Hamrin, S.Kom., M.Ap, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang, ST, Wakil Ketua II Arjun, ST, serta dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Konsel H. Ichsan Porosi, ST., M.TP, dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Konawe Selatan, Pj. Sekda Ichsan Porosi menegaskan bahwa penyusunan RAPBD Perubahan 2025 berpedoman pada dinamika ekonomi makro daerah, hasil audit BPK, realisasi semester pertama, serta kebutuhan mendesak masyarakat.
“Prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas tetap menjadi pegangan utama. APBD Perubahan bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang harus mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat layanan dasar, serta menggerakkan perekonomian daerah,” jelas Ichsan Porosi.

Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan Desa
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah memenuhi kewajiban belanja daerah bersifat wajib (mandatory spending) sebagaimana amanat regulasi. Anggaran pendidikan pada APBD Perubahan 2025 dialokasikan sebesar 24,11 persen, sektor kesehatan 11,52 persen, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen.
“Beberapa kali kami melakukan rasionalisasi belanja OPD secara signifikan untuk menutup defisit anggaran, termasuk memangkas kegiatan seremonial yang tidak mendesak. Namun mandatory spending tetap menjadi prioritas,” terangnya.

Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dalam RAPBD-P 2025, pemerintah menekankan belanja yang lebih proporsional dan fokus pada sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan program pengentasan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan visi Konsel yang SETARA (Sehat, Cerdas, dan Sejahtera).
“Efisiensi dan efektivitas menjadi kata kunci utama. Beberapa kegiatan yang diperkirakan tidak mampu diselesaikan hingga akhir tahun sudah digeser ke belanja yang lebih urgent dan realistis,” tambahnya.

Penyesuaian Regulasi Nasional
Tak hanya itu, Pemkab Konsel juga menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Penyesuaian dilakukan melalui Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) dan Standar Satuan Harga Perubahan (SSH-P) setelah melalui review Inspektorat, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan RAPBD-P.
“Langkah ini menjadi bentuk komitmen kami agar tata kelola keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegas Ichsan.

Rapat paripurna tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga arah pembangunan Kabupaten Konawe Selatan tetap fokus pada pelayanan masyarakat, meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal.