Oyisultra.com, KENDARI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) menghentikan sementara aktivitas 190 (seratus sembilan puluh) perusahaan dihentikan sementara aktivitasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perusahaan di Provinsi Sultra ikut diberikan sanksi.
Salah satu perusahaan yang dikenakan sanksi penghentian sementara, yakni PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Hal tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian ESDM, Dirjen Minerba pada Kamis 18 September 2025 yang ditandatangani Tri Winarno.
Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa menindaklanjuti surat Kementerian ESDM, Dirjen Minerba nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025, hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga Jaminan Reklamasi, dan surat pihaknya sebelumnya nomor:
1. B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025 hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi; dan
2. T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024 hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi.
Dengan ini pihaknya menyampaikan hal-sal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang:
a. Pasal 29 ayat (1), bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang,
b. Pasal 50:
– Ayat (1), bahwa pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 29 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
– Ayat (2), bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
• Peringatan tertulis;
• Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
• Pencabutan IUP, IUPK, atau IPR.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara:
a. Pasal 22:
– Ayat (1) huruf b, bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
– Ayat (2) huruf a, bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
b. Pasal 50:
– Ayat (3), bahwa pemengang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenakan sanksi adminstratif.
– Ayat (4), bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dikenakan sanksi adminstratif.
– Ayat (8), bahwa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.
c. Pasal 51, bahwa Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (8) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
d. Pasal 52:
– Ayat (1), bahwa Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau IPR yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (8) huruf b.
– Ayat (2), bahwa sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan.
Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi,” ungkapnya.
Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025.
Sementara itu, Humas PT SLG, Andi yang dikonfirmasi wartawan via telepon belum mengetahui surat tersebut.
“Saya belum copy, saya lagi cuti,” ujarnya singkat.
Selain itu, Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp juga belum mengetahui hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan aktivitas penambangan seperti biasa.
“Tidak ada (Surat Kementerian ESDM Dirjen Minerba), iya masih jalan (aktivitas penambangan),” jawabnya saat ditanyakan perihal surat Kementerian ESDM Dirjen Minerba tersebut.