Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mengadakan acara sosialisasi penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Acara berlangsung di Hutan Kota Andoolo, Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, pada Rabu (17/9/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang menekankan pentingnya pengakuan terhadap MHA.
“Kami tentunya menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi ini, selain sebagai ajang Silaturrahmi, kegiatan ini juga merupakan wadah untuk menambah pengetahuan dan wawasan terkait kebijakan masyarakat hukum adat, yang saat ini masih melekat sebagai jati diri masyarakat lokal,” kata Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo saat menyampaikan sambutan.
Bupati Irham juga menyoroti peran strategis MHA dalam pengelolaan sumber daya alam. “Kami sangat menyadari, di Daerah kita cintai Kabupaten Konawe Selatan sampai dengan saat ini masih banyak terdapat masyarakat Asli atau Masyarakat Hukum Adat, maupun perilaku-perilaku masyarakat adat yang keberadaannya perlu di jaga dan dipelihara, agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam yang ada di daerah ini,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Konawe Selatan dua periode itu berharap para peserta dapat menjadi penyambung lidah informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing, agar cita-cita pengakuan dan perlindungan MHA dapat terwujud.
“Kami melalui sosialisasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat ini agar dapat mewujudkan sebuah asa atau harapan bukanlah hal yang mudah, oleh karenanya dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga non pemerintah, dan dunia usaha,” pungkas Bupati.
Peran MHA dalam perlindungan lingkungan juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Hasran Parenda. Ia menyatakan bahwa MHA memiliki peran sentral dalam menjaga kelestarian lingkungan karena hubungan erat mereka dengan alam.
“Masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Mereka memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam dan lingkungan sekitarnya,” ujar Hasran.
Ketua Panitia Hadismar menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang upaya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mengakui dan menghormati keberadaan MHA serta hak-hak tradisional mereka.
“Tujuan Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pengertian, pemahaman terkait upaya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, serta hak-hak tradisionalnya,” kata Hadismar.
Acara ini sebagai tindaklanjut dari amanat undang-undang, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan dihadiri juga Wakil Bupati, Wahyu Ade Pratama Imran, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Konsel, Sawal Silondae beserta jajarannya, Pengurus Yayasan Batundu Lestari dan sejumlah masyarakat adat Konawe Selatan.