Oyisultra.com, KENDARI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel areal pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi
Tenggara.
Operasi penambangan ini diduga kuat dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat wajib bagi aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
PT TMS diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki izin PPKH. Pelanggaran ini melanggar Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, yang
mewajibkan seluruh perusahaan menyelesaikan perizinan sebelum November 2023.
Selain itu, dugaan adanya keterlibatan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam kepemilikan saham PT TMS secara tidak langsung juga mencuat ke publik.
Sorotan LSM dan Pelanggaran Ganda
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi Sultra (JARAK SULTRA). Ketua Umum JARAK SULTRA, Yunus Mbatono, mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
“Kami meminta agar PT TMS segera ditutup dan dilakukan investigasi transparan terhadap keterlibatan pejabat dalam dugaan kepemilikan saham ini,” tegas Yunus.
Laporan menyebutkan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) memiliki kaitan dengan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi (BDTA) yang merupakan salah satu pemegang sahamnya.
Berdasarkan data investigasi, diduga istri gubernur, Arinta Nila Hapsari, dan putri mereka, Alaniah Nisrina, memiliki saham di PT BDTA.
Dugaan kepemilikan ini
menguatkan dugaan konflik kepentingan dalam aktivitas pertambangan di daerah
tersebut.
Selain itu, PT TMS juga diduga lalai dalam penerapan keselamatan kerja. Pada September 2022, seorang pekerja meninggal dunia akibat tertimpa batang pohon,
mengindikasikan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang serius.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan Penegakan Hukum Aktivitas pertambangan PT TMS telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Dalam tiga tahun terakhir, perusahaan ini diduga menyebabkan deforestasi
seluas 295 hektar. Pulau Kabaena, yang termasuk kategori pulau kecil rentan, juga mengalami kerusakan ekosistem mangrove dan pencemaran laut.
Satgas PKH, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, telah melakukan penyegelan. Pemerintah didesak untuk mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus mendukung penegakan hukum ini dengan mencabut rekomendasi clean and clear (CnC) perusahaan jika terbukti melanggar.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melawan korupsi sumber daya alam.