Oyisultra.com, KENDARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pelatihan sistem Coretax dalam pengelolaan dan pelaporan pajak keuangan desa bagi aparatur desa, bertempat di Hotel Zenith Kota Kendari, Senin (15/9/2025).
Pelatihan ini dibuka langsung Bupati Konawe Utara, H Ikbar SH MH didampingi Kepala DPMD, Ir Dedeng Desriadi, A ST MM IPM Asean Eng serta Sekretaris DPMD, Amir Mahmud Moita S.Sos MM, dan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, bendahara desa.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Kalvin Pangaribuan. Suasana acara terlihat khidmat dan penuh antusiasme dari para peserta yang ingin memperdalam pemahaman terkait sistem perpajakan modern.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa membutuhkan keterampilan khusus dan pemahaman regulasi yang selalu berkembang.
Kata dia, aparatur desa harus terus meng-update pengetahuan dan mengikuti setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.
H. Ikbar dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tidak akan tinggal diam dalam mendampingi pemerintah desa.
Menurutnya, fungsi pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan agar aparatur desa benar-benar siap menerapkan sistem ini.
“Melalui pelatihan ini, saya berharap seluruh peserta tidak hanya sekadar hadir, tetapi benar-benar memahami materi yang disampaikan. Ilmu yang diperoleh harus diaplikasikan di desa masing-masing, sehingga bisa memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa,” tegasnya.
Beberapa aturan yang wajib diperhatikan di antaranya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Perpajakan, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini harus dipahami agar tidak ada kesalahan dalam tata kelola keuangan desa.
Kepala KPP Pratama Kendari, Kalvin Pangaribuan, dalam materinya menjelaskan bahwa Coretax adalah inovasi baru yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem aplikasi sebelumnya.
Coretax, kata dia, akan mempermudah aparatur desa dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat.
Ia juga berharap, penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat desa.
“Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan. Ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang lebih baik,” jelas Kalvin.
Pelatihan Coretax ini dijadwalkan dua gelombang. Gelombang pertama tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Motui, Sawa, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe, serta Kecamatan Lasolo kepulauan, yang akan berlangsung selama tiga hari.
Selanjutnya gelombang kedua, yakni Kecamatan Andowia, Asera, Oheo, Langgikima, Landawe serta Kecamatan Wiwirano juga akan berlangsung selama tiga hari, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Dinas DPMD, dan praktisi keuangan.
Para peserta nantinya akan mendapatkan pemahaman teoritis sekaligus praktik penggunaan aplikasi Coretax secara langsung.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap aparatur desa semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan keuangan di era digital, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.