Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sultra, Aslaman Sadiq, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal tersebut.
“Kita telah menetapkan dua tersangka yaitu saudara AS selaku PPK (Eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana) dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Irjen Didik kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada fakta-fakta hukum dan barang bukti yang telah disita penyidik.
“Barang bukti yang sudah diamankan antara lain dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran CV Wahana, serta satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyebut kedua tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dan untuk selanjutnya kami akan sampaikan jika ada perkembangan lainnya,” tukas Irjen Didik.
Kasus pengadaan kapal pesiar ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak relevan dengan kebutuhan daerah dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.