Izin Tersus PT TAS Diduga Belum Lengkap, KAMI Sultra Bakal Lapor ke Kejati Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) jadwalkan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Pelaporan ini berkaitan dengan Terminal Khusus (Tersus) PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang diduga belum mengantongi beberapa perizinan.

“Laporan resmi akan kami layangkan pekan depan di Kejati Sultra terkait dugaan perizinan tersus PT TAS yang belum lengkap,” ucap Ketua KAMI Sultra, Andri Togala, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Andri Togala, berdasarkan hasil dokumen, pihaknya menemukan beberapa perizinan yang diduga belum dikantongi oleh PT TAS.

Pertama, izin laut atau saat ini disebut sebagai perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR). Tersus memerlukan PKKPRL, sebab izin tersebut merupakan syarat dasar dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan kepelabuhanan, disamping izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengoperasiannya.

Dasar hukum perusahaan yang memiliki tersus diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

“Kami duga PT TAS belum memiliki izin laut atau KPPRL,” kata Andri Togala.

Kemudian, perizinan lain PT TAS yang ia juga kemukakan belum dimiliki, terkait tersus PT TAS yang di komersilkan untuk memfasilitasi pemuatan nikel di beberapa perusahaan tambang di Konawe, seperti PT MCM dan PT ST Nikel, dan PT Cash.

Sedangkan, tujuan tersus hanya untuk melayani kegiatan usaha pokok sendiri, dalam artian tersus PT TAS tidak boleh memuat ataupun membongkar barang perusahaan lain, selain milik PT TAS.

Jetty dibolehkan melayani perusahaan lain, dengan catatan harus mengantongi izin terminal umum (Termum) dikuatkan dengan surat kerja sama yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

“Anehnya lagi, PT TAS buat jetty tanpa adanya usaha pokok, seperti IUP nikel. Nah ini harusnya jadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), kok bisa tanpa ada usaha pokok, tiba-tiba ada jetty?,” ungkap dia.

Selain itu, PT TAS juga diduga tidak punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB).

“Segala bentuk bangunan yang berada dikawasan jetty milik PT TAS diduga belum memiliki PBG,” imbuhnya.

Sementara itu, Legal PT TAS Sulaeman saat ditemui awak media beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa PT TAS telah memiliki izin reklamasi, sehingga menjadi dasar perusaan dalam beraktivitas.

“Jadi gini, terkait KPPRL itu terbit UU Nomor 6 Tahun 2023 sementara PT TAS sejak 2015 sudah terbit izin reklamasi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Sulaeman menjelaskan bahwa PT TAS telah memiliki semua perizinan yang diperlukan dalam mendukung aktivitas perusahaan, termaksud PBG.

Berkenaan dengan belum adanya usaha pokok, Sulaeman sebut bahwa saat ini perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus, yang dibolehkan menjual dan mengangkut.

“Kami sekarang membeli nikel (trader) lalu menjual, kalau ada yang menyatakan kami memfasilitasi pengangkutan nikel itu tidak benar. Jadi semua berjalan sesuai koridor,” tukasnya.

REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *