Komperda Sultra Soroti Kecelakaan Kerja dan Upah Karyawan PT Natural Persada Mandiri di Konawe Utara

Oyisultra.com, KENDARI – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Komperda Sultra) kembali menyoroti insiden kecelakaan kerja yang dialami oleh seorang karyawan PT. Natural Persada Mandiri, yang diduga terjadi di lokasi tambang PT. Bhumi Karya Utama, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Komperda Sultra, Hebriyanto Moita, dalam keterangan persnya yang diterima media ini menegaskan bahwa kecelakaan kerja ini merupakan bentuk kelalaian dari pihak perusahaan.

Bagaimana tidak, kata dia, bahwa pelumasan menggunakan pompa greasing adalah prosedur yang memerlukan keterampilan khusus dan tidak semestinya dilakukan oleh sembarang karyawan, apalagi bila tidak tercantum dalam kontrak kerja.

“Kecelakaan kerja yang diduga dialami oleh seorang karyawan PT. Natural Persada Mandiri di site PT. Bhumi Karya Utama menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan,” ungkap Hebri.

Lebih lanjut hebri menguraikan penggunaan pompa greasing seharusnya dilakukan oleh mekanik yang berkompeten dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Komperda Sultra juga menyoroti pemberian upah atau gaji pokok (Basic) yang diduga tidak sesuai standar upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral provinsi

“PT Natural Persada Mandiri diduga kuat telah memberikan gaji pokok atau basic kepada karyawannya di bawah upah minimum kabupaten (UMK) konawe utara dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sulawesi tenggara, hal itu merupakan pelanggaran besar dan bentuk diskriminasi terhadap buruh,” tandas Hebriyanto Moita.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Natural Persada Mandiri belum memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *