Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Surdin SH, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Namun, meski status hukum sudah jelas, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum, tertanggal 25 Juli 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra pada 7 April 2025, yang dilayangkan oleh Risdayanti.
Publik pun mempertanyakan lambannya langkah penegakan hukum, mengingat empat bulan telah berlalu sejak laporan dibuat.
Dikonfirmasi wartawan, Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan bahwa berkas perkara Surdin sudah dilimpahkan ke tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
“Berkas perkara yang dimaksud (Surdin SH) sudah tahap I di kejaksaan. Berkasnya sudah dikirim. Tinggal menunggu hasil keputusan dari kejaksaan,” kata Hasrun kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
.
Ia juga menyebut, penetapan tersangka telah ditembuskan penyidik kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan.
“Penetapan tersangka itu penyidik sudah tembuskan ke Pemda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Rekafit M SH MH, menegaskan pihaknya belum menerima berkas tahap I tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima berkas tersebut. Biasanya kalau perkara dari Polda Sultra tahap satunya di Kejati, nanti tahap II (P21) baru ke Kejari Konsel sesuai locus tempus perkara tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sultra terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap Surdin, meskipun statusnya sebagai tersangka telah diputuskan sejak akhir Juli lalu.