Diduga Tak Miliki Izin Penguasaan Air Tanah, PT KAP di Konawe Selatan Terancam Sanksi Berat

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Di tengah gencarnya kampanye pemerintah soal tata kelola lingkungan berkelanjutan, sebuah fakta mencengangkan mencuat dari Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). PT Karya Alam Perdana (KAP), perusahaan pabrik sawit yang beroperasi di wilayah itu, diduga belum mengantongi surat izin penguasaan air tanah (SIPA), dokumen wajib yang menjadi syarat utama dalam menopang aktivitas industri.

Temuan ini menampar prinsip good corporate governance dan memantik pertanyaan serius, bagaimana mungkin sebuah perusahaan besar bisa beroperasi, memanfaatkan sumber daya vital, tanpa landasan izin resmi?

Aturan Tegas, Fakta di Lapangan Bicara Lain

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) menegaskan, setiap pelaku usaha yang mengambil atau memanfaatkan air tanah wajib memiliki Izin Penguasaan Air Tanah (IPAT) atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air dan mencegah kerusakan lingkungan.

Namun, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konsel, Muhammad Hamdar, memastikan belum ada catatan izin dari PT KAP.

“Sampai hari ini kami belum menerima laporannya terkait penguasaan air tanah dari PT KAP,” tegas Hamdar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8/2025).

Hal senada juga disampaikan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Konsel, Alpian Polingay, membenarkan nihilnya permohonan SIPA dari perusahaan tersebut.

“Belum ada itu. Belum ada yang masuk permohonan itu ke kami dari PT KAP,” ungkap Alpian. “Seharusnya mereka ajukan karena ini syarat wajib. Tujuannya untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak merusak lingkungan dan menjaga ketersediaan air dalam jangka panjang,” tambahnya.

Ancaman Sanksi Tak Main-Main

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana lingkungan. Administratifnya bisa berupa denda, penghentian kegiatan, pencabutan izin, sementara pidananya mencakup hukuman penjara dan denda besar.

Ironisnya, saat dimintai tanggapan soal dugaan pelanggaran izin ini, Pengawas Lapangan PT KAP, Rian, memilih bungkam. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi.

Aktivis Sultra Bersuara

Sebelumnya, Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultra, Andri Togala menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT KAP.

Menurutnya, persyaratan IPAT dalam mendukung aktivitas perusahaan pabrik sawit sangat penting. Sebab, kata dia, untuk memastikan pengambilan air tanah agar dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, lanjut dia, perizinan ini juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

“Jelas, pemerintah membuat produk hukum utamanya didalam PP 28 Tahun 2025, untuk bagaimana meminimalisir terjadinya eksploitasi air tanah yang berlebihan oleh perusahaan, dan yang paling penting melindungi masyarakat dari dampak negatif perihal pengusahaan air tanah yang diambil secara berlebihan tanpa pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, dan Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) untuk menindak secara tegas perusahaan pabrik sawit PT KAP.

Pasalnya, PT KAP telah secara terang-terangan menelanjangi aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Bagi dia, tidak ada perusahaan yang kebal akan aturan semua sama dimata hukum.

Pentingnya SIPA

– Pengendalian Pengambilan Air Tanah untuk memastikan pengambilan air tanah tidak melebihi batas kemampuan lingkungan.

– Perlindungan Lingkungan untuk mencegah dampak negatif eksploitasi air tanah yang berlebihan terhadap lingkungan.

– Pengelolaan Berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan air tanah untuk kebutuhan saat ini dan masa depan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *