Oyisultra.com, KENDARI – Setelah dua kali mangkir, pemilik usaha penimbunan BBM ilegal di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Irma, akhirnya hadir dan blak-blakan mengungkap praktik bisnisnya di hadapan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga, Senin (11/8/2025).
RDP tersebut merupakan kelanjutan dari dua pertemuan sebelumnya yang gagal menghadirkan Irma. Kehadiran pemilik penimbunan BBM ini menjadi sorotan lantaran ia mengakui secara terbuka bahwa aktivitas ilegalnya sudah berjalan sejak 2018.
Irma menjelaskan, awalnya ia memanfaatkan suplai BBM untuk membantu nelayan yang kesulitan mendapatkan solar subsidi.
“Awalnya hanya dua nelayan yang dilayani, hingga bertambah sampai saat ini. Dulu, nelayan menukar hasil lautnya dengan solar, tapi saya tidak tahu dari mana asal solar itu,” kata Irma.
Ia menambahkan, legalitas usahanya baru diurus tahun ini. “Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya,” ujarnya.
Irma memaparkan bahwa setiap nelayan mendapat jatah satu jerigen berisi sekitar 35 liter solar, dengan jumlah nelayan mencapai 30 orang per hari. Harga per jerigen, kata dia, dibanderol Rp250 ribu.
Menanggapi pengakuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut.
“Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari memanggil pihak terkait untuk menjelaskan semuanya,” ujar Suwandi.
RDP akan dijadwalkan kembali untuk memperdalam keterangan dan mencari solusi penyelesaian masalah. “Kita agendakan lagi,” tutup Suwandi.