Rentenir, KDRT dan Perceraian: Negara Absen, Perempuan Dikorbankan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Di banyak kampung dan kota kecil, kisahnya berulang: seorang ibu rumah tangga meminjam uang dengan bunga mencekik, diam-diam. Bukan karena ingin, tetapi karena terdesak. Ketika utang itu terbongkar, rumah tangga meledak pertengkaran, kekerasan, lalu perceraian.

Di titik ini, publik kerap buru-buru menunjuk siapa yang salah: “istri ceroboh”, “suami pemarah” Narasi itu menyesatkan. Yang luput dituding justru aktor utama: praktik rentenir yang dibiarkan, dan negara yang setengah hadir.

Rentenir hidup dari keputusasaan dan Konawe Selatan memberi bukti nyata.

Data di Konawe Selatan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasuistik, melainkan struktural. Tingkat inklusi keuangan memang telah meningkat hingga kisaran 80%, tetapi literasi keuangan masyarakat masih tertinggal di sekitar 60%-an. Artinya, masyarakat sudah mengakses layanan keuangan, tetapi tidak sepenuhnya memahami risikonya.

Kesenjangan ini menciptakan ruang subur bagi praktik rentenir. Di tingkat desa, khususnya di kalangan petani, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga, pinjaman berbunga tinggi tetap menjadi pilihan utama. Bunga yang ditawarkan tidak tanggung-tanggung berkisar 10 persen hingga 30 persen per bulan, bahkan lebih dalam skema harian.

Edukasi keuangan memang mulai dilakukan, tetapi sering kali terlambat dan terbatas. Dalam banyak kasus, negara baru hadir setelah masyarakat terjerat. Sementara itu, rentenir hadir lebih dulu tanpa syarat rumit, tanpa jaminan, dan dengan proses yang cepat.

Di sisi lain, pemerintah telah menggulirkan berbagai skema pembiayaan seperti kredit usaha rakyat dan pembiayaan ultra mikro dengan nilai besar. Namun, bagi masyarakat akar rumput, akses terhadap skema ini masih terasa jauh baik secara administratif maupun secara sosial.

Terjadi paradoks yang berbahaya: negara menyediakan pembiayaan, tetapi masyarakat tetap memilih rentenir. Bukan karena tidak ada pilihan, melainkan karena pilihan formal tidak cukup cepat, tidak cukup sederhana, dan tidak cukup dekat.

Rentenir hidup dari ketimpangan.

Pinjaman antar individu memang sah. Tetapi bunga yang melompat liar, denda berlapis, dan skema yang sengaja dibuat kabur adalah bentuk eksploitasi. Ini bukan sekadar”esepakatan bebas” ini transaksi yang lahir dari ketimpangan. Ketika seseorang meminjam karena kebutuhan mendesak biaya berobat, sekolah anak, atau sekadar bertahan hidup “persetujuan” kehilangan makna setaranya. Hukum yang terus berlindung di balik asas kebebasan berkontrak tanpa membaca konteks sosial, pada akhirnya melegitimasi penindasan.

Kekerasan bukan efek samping ia adalah konsekuensi sosial yang dapat diprediksi.

Utang berbunga tinggi menciptakan tekanan berlapis: ekonomi, psikologis, dan relasional. Saat suami mengetahui utang tersebut, konflik mudah berubah menjadi kekerasan. Di sini harus ditegaskan: tidak ada satu pun alasan yang membenarkan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, menutup mata terhadap akar ekonominya sama saja dengan membiarkan siklus itu berulang. Kita menghukum pelaku, tetapi membiarkan ekosistem yang memicunya tetap subur.

Perceraian menjadi “solusi terakhir” yang semu.

Ketika kepercayaan runtuh dan kekerasan terjadi, perceraian kerap dipilih. Tetapi perceraian tidak menyelesaikan masalah ia hanya memindahkan beban. Utang tidak hilang. Trauma tidak lenyap. Anak menanggung dampak. Dan perempuan, sekali lagi, menjadi pihak yang paling dirugikan: dari korban rentenir, menjadi korban kekerasan, lalu menghadapi kerentanan ekonomi pasca perceraian.

Di mana negara? Di mana pemerintah daerah?

Jawaban jujurnya: sering terlambat, sering setengah hati.

Di Konawe Selatan, persoalannya bukan lagi “ada atau tidaknya program”, tetapisiapa yang lebih cepat menjangkau rakyat: negara atau rentenir.

Hari ini, jawabannya masih jelas: rentenir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih “dipahami” oleh masyarakat dibanding negara.

Yang dibutuhkan bukan imbauan, tetapi tindakan tegas dan terukur:

1. Hadirkan alternatif, bukan sekadar larangan.

Koperasi, BUMDes, dan pembiayaan mikro harus benar-benar bekerja mudah diakses, cepat, dan tanpa birokrasi yang mematikan.

2. Serang praktiknya, bukan hanya gejalanya.

Penagihan intimidatif dan bunga tidak wajar harus ditindak tegas. Tanpa efek jera, rentenir akan terus tumbuh.

3. Bangun literasi keuangan yang membumi.

Edukasi harus masuk ke desa, pasar, dan komunitas, bukan berhenti di ruang rapat.

4. Lindungi korban secara utuh.

Pendampingan hukum, konseling, dan perlindungan ekonomi harus berjalan bersamaan.

5. Akui dimensi gender sebagai pusat persoalan.

Selama perempuan tetap menjadi pihak paling terbatas aksesnya terhadap sumber daya ekonomi, mereka akan terus menjadi target utama.

Berhenti menyalahkan korban! Mulai benahi sistem.

Menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan individu adalah cara paling mudah untuk lari dari tanggung jawab. Realitasnya, ini adalah kegagalan kolektif: sistem keuangan yang tidak inklusif secara substantif, penegakan hukum yang lemah, dan kebijakan daerah yang belum menyentuh akar masalah.

Jika pemerintah daerah serius ingin meminimalisir praktik renteni, maka ukurannya sederhana:bukan berapa banyak program yang dibuat, tetapi berapa banyak warga yang tidak lagi meminjam ke rentenir.

Selama ibu-ibu di desa masih lebih percaya pada “uarng cepat” daripada sistem keuangan resmi, maka yang gagal bukan Masyarakat melainkan negara.

Saatnya membalik pendekatan: menutup ruang bagi rentenir, membuka akses bagi rakyat, dan memastikan rumah tangga tidak lagi menjadi medan ledak dari kegagalan kebijakan publik.

Penulis: Erik Setiawan, SH (Komisioner Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan)

banner 336x280