Mangrove Moramo Terancam, Aktivis Desak APH Usut Dugaan Perusakan oleh Sejumlah Perusahaan Galangan

Oyisultra.com, KENDARI – Dugaan kerusakan ekosistem mangrove di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memicu sorotan keras dari aktivis Firman, SH MH. Ia menduga aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal menjadi pemicu kerusakan lingkungan pesisir dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Firman menyoroti serius dugaan kerusakan ekosistem mangrove yang terjadi di wilayah Kecamatan Moramo akibat adanya aktivitas beberapa perusahaan diantaranya, PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT Galangan Bahari Utama (GBU), PT Panambea Jaya Shipyard (PJS), PT Galangan Makmur Sejahtera (GMS), PT Expres Enginering (GE), PT Dokmor dan masih ada lagi beberapa perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan pesisir tersebut.

Menurut Firman, kerusakan hutan mangrove bukan persoalan sepele, melainkan bentuk ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

“Jika benar aktivitas galangan kapal menyebabkan rusaknya mangrove, maka ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Firman kepada media ini, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Pasal 35, yang melarang pemanfaatan wilayah pesisir yang merusak ekosistem, termasuk mangrove.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406, terkait perusakan barang atau lingkungan yang dapat dikenakan pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak.

Firman yang lebih akrab disapa Jevin ini juga menekankan bahwa dari sisi penegakan hukum, proses penyelidikan dan penyidikan harus mengacu pada ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), guna memastikan setiap dugaan tindak pidana lingkungan dapat diproses secara profesional dan transparan.

Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi menyeluruh.

“Jangan ada pembiaran. Jika ditemukan pelanggaran, segera hentikan aktivitasnya dan proses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku. Bahkan jika perlu, kami siap mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Firman juga mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut. Kerusakan mangrove, kata dia, akan berdampak langsung pada masyarakat pesisir dalam jangka panjang.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan anak cucu kita. Jika dibiarkan, kerusakan ini bisa menjadi bencana ekologis,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang karyawan PT SMS yang berhasil dikonfirmasi enggan menanggapi pertanyaan awak media ini.

“Saya pekerja pak di sms. Tp sementara tugas diluar,” tulisnya via WhatsApp.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Hasran Parenda, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk hal tersebut galangan kapal yang berada di Moramo sesuai kewenangan kabupaten telah memiliki dokumen lingkungan, karena berada pada area laut menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat.

“Dan pasti telah memiliki dokumen lingkungan sebagai dasar perizinan lainya,” katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

banner 336x280