Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MIA (19) diamankan di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 18.30 Wita.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 25 saset sabu dengan berat bruto total 53,12 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Herman Eka Purnama, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Moramo.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Moramo kerap terjadi peredaran gelap narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Herman kepada media ini, Rabu (12/2/2026).
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, petugas melakukan upaya penangkapan. Namun, pelaku sempat melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat akan diamankan. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 saset yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 53,12 gram serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Adapun rincian barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari satu saset seberat 45,57 gram, satu saset 2,45 gram, dan 23 saset lainnya dengan berat bervariasi antara 0,12 gram hingga 0,28 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua lembar tisu, satu plastik ukuran sedang, satu pirex kaca, satu sendok sabu dari pipet, dua bungkus rokok merek Sempurna dan Djarum Apel 76, satu timbangan digital merek Harnic, satu sarung tangan, serta satu unit handphone iPhone 13.
IPTU Herman menegaskan, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar.
“Dari jumlah dan cara pengemasan barang bukti, yang bersangkutan diduga kuat sebagai pengedar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MIA yang diketahui merupakan warga Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Konsel juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pembuatan laporan polisi, gelar perkara awal, pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, serta proses penyitaan barang bukti.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas IPTU Herman.









