Oyisultra.com, BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) merespons cepat somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Buton terkait akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR). Kurang dari 3×24 jam, Pemda Buteng secara resmi memfasilitasi pertemuan para pihak guna mencari solusi bersama.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kamis (5/2/2026), berdasarkan surat undangan Nomor B/153/100.3/II/2026 yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Buton Tengah, Armin S.Pd M.Si, tertanggal 4 Februari 2026. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas somasi LBH HAMI Buton yang dilayangkan pada 2 Februari 2026 atas nama warga, Rahmat.
Ketua Tim Penasihat Hukum Justice For Rahmat dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin SH, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemda Buteng dalam merespons somasi tersebut.
“Pertama tentu kami dari LBH HAMI Buton mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama mencari win-win solution, agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Sakiyuddin melalui rilis resminya kepada media ini, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, somasi yang diajukan bukan untuk menghambat pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan Proyek Strategis Nasional, melainkan sebagai bentuk pengingat bahwa ada hak warga yang perlu diperhatikan secara adil.
“Somasi ini adalah hasil kajian mendalam. Kami tidak serta-merta melapor atau menggugat ke pengadilan. Ini bukan untuk menghalangi proyek Sekolah Rakyat, tetapi untuk mengingatkan pemerintah bahwa ada masyarakat yang merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya, namun kini sebagian telah menjadi akses jalan menuju SR,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo SH CIL CMLC, mengungkapkan adanya fakta penting yang terungkap dalam proses mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah milik kliennya memiliki sertifikat sah dan tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami tegaskan bahwa tanah klien kami bersertifikat dan tidak pernah dihibahkan kepada Pemda Buteng. Jika ada oknum yang mengatasnamakan atau menggaransikan tanah klien kami kepada Dinas PUPR untuk dijadikan jalan menuju Sekolah Rakyat, maka secara hukum itu cacat,” ujar Apri.
Ia menambahkan, mediasi yang dipelopori Pemda Buteng mulai menemukan titik terang terkait pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.
“Sekda Buteng telah memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone, serta meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil mediasi hari ini,” jelasnya.
Apri menegaskan, hasil tindak lanjut pertemuan tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh LBH HAMI Buton.
“Jika tercapai perdamaian dan kesepakatan antara klien kami dan pihak yang bertanggung jawab, maka perkara ini selesai. Namun jika tidak, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, proses hukum akan tetap kami tempuh,” pungkasnya.









