Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusran S.Pd SH, menegaskan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat undang-undang dan konstitusi yang harus dijaga serta dihormati oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Yusran, ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Selain itu, peran dan fungsi Polri juga sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menilai, penegasan Kapolri terkait posisi Polri di bawah Presiden sangat penting untuk menjaga kejelasan sistem ketatanegaraan sekaligus memastikan Polri tetap profesional, netral, dan fokus menjalankan tugas utama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami mendukung penuh sikap Kapolri yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ini adalah amanat undang-undang dan fondasi penting agar Polri tetap profesional, netral, serta berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Yusran kepada media ini, Kamis (29/1/2026).
Yusran menekankan, bahwa Polri yang kuat dan profesional sangat dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif, khususnya dalam mendukung pembangunan dan iklim investasi di daerah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi kepemudaan, untuk bersama-sama mendukung Polri agar tetap bekerja sesuai aturan, menjaga persatuan, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah bangsa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, tambah Yusran, merupakan bentuk komitmen KNPI Konawe Selatan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mendukung pemerintahan yang sah demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.









