Simpan Sabu Puluhan Gram, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 34 gram di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Konsel, pada Senin (26/1/2026).

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Konawe Selatan, Kompol DR Fitrayadi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama dan Kasi Humas Iptu Wahid, di Mapolres Konsel, Rabu (28/1/2026).

Wakapolres Kompol DR Fitrayadi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mowila.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan intensif.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di rumah mertuanya di Desa Mataiwoi,” ujar Fitrayadi kepada awak media saat memimpin konferensi pers.

Terduga pelaku diketahui bernama Dimas alias Bom Bom bin Doni Setiadi, lahir di Kendari pada 27 April 2005. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar rumah orang tuanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua saset sabu dengan berat bruto 33,63 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, menambahkan bahwa pengembangan dilakukan dengan mengajak terduga pelaku menunjukkan lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua saset tambahan dengan berat bruto 0,40 gram.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan sebanyak empat saset dengan berat bruto keseluruhan 34,03 gram, beserta berbagai alat pendukung peredaran,” ungkap Iptu Herman.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, ratusan potongan pipet plastik, sendok sabu, telepon genggam, kemasan rokok, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka lain dalam pengembangan,” pungkasnya.

Polres Konawe Selatan memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Konawe Selatan.

banner 336x280