Diduga Salahgunakan BBM Industri, Forgema Laporkan PT Tiga Dara Perkasa ke Polda Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/1/2026).

Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dugaan aktivitas ilegal tersebut terjadi di dua lokasi, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra secara resmi ke Polda Sultra.

“Alhamdulillah, kami Forgema Sultra secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra,” ujar Rahman, Selasa (27/1/2026).

Saat ditanya terkait tindak lanjut laporan tersebut, Rahman menegaskan pihaknya kini menunggu langkah dan kinerja aparat kepolisian.

“Kami menunggu hasil dan kinerja dari Polda Sultra,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap laporan resmi yang dilayangkan Forgema Sultra dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang kerap menyalahgunakan BBM, baik subsidi maupun industri, demi keuntungan pribadi.

“Harapan kami, aduan resmi ini bisa menjadi efek jera terhadap oknum-oknum yang selalu menyalahgunakan penggunaan BBM, baik subsidi maupun industri, karena hal tersebut sudah sangat meresahkan dan merugikan hak masyarakat lain,” katanya.

Selain itu, ia juga menduga PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri.

“Kami menduga kuat PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Hal ini kami lihat dari website informasi agen BBM industri Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi,” ungkapnya.

Sebagai penutup, ia membeberkan sejumlah desakan kepada Polda Sultra, di antaranya agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan aktivitas tersebut, memeriksa legalitas izin pengangkutan dan distribusi BBM oleh PT Tiga Dara Perkasa Sultra, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polda Sultra harus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

banner 336x280