Oyisultra.com, KENDARI – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Angkatan 51 Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Kelompok 3, menggelar sosialisasi strategis terkait pencegahan konflik pertanahan dan mekanisme pendaftaran tanah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada minggu ke-3 program kerja KKN ini berlangsung di Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa menggandeng narasumber ahli dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Wua-Wua, Bastian Tayeb SIP, Wakil Dekan FH Unsultra selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 3, Dr Winner A. Siregar SH MH, serta Babinkamtibmas Kelurahan Wua-Wua, Aiptu Arfah.
Turut hadir pula para Ketua RW dan RT se-Kelurahan Wua-Wua serta masyarakat setempat.
Pihak BPN Kota Kendari menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Okky Aditia Nur Pratama ST M.Eng, serta Kepala Seksi Sengketa, Sulfan SH MH.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah.
Hal ini dinilai krusial guna mengurangi potensi konflik pertanahan yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan.
“Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman agar masyarakat sadar pentingnya pendaftaran tanah. Dengan adanya sertifikat yang sah, kepastian hukum terjamin, sengketa dapat diminimalisir, dan nilai ekonomi tanah pun meningkat,” ungkap perwakilan pelaksana kegiatan.
Selain aspek hukum, sosialisasi ini juga menyoroti dampak ekonomi. Tanah yang memiliki legalitas jelas dinilai mampu menarik minat investor, meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, serta memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
Dalam pemaparannya, tim BPN menjelaskan empat tahapan utama dalam mekanisme pendaftaran tanah yang perlu diketahui warga:
1. Pengajuan Permohonan:
Masyarakat mengajukan permohonan resmi ke kantor pertanahan.
2. Pemeriksaan Dokumen:
Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas yuridis.
3. Pemeriksaan Lapangan:
Dilakukan pengukuran dan pengecekan fisik untuk memastikan batas dan kebenaran data tanah.
4. Penerbitan Sertifikat:
Jika seluruh proses validasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak yang kuat.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini mendapat respons positif dari perangkat kelurahan dan warga yang hadir.
Sinergi antara akademisi (Unsultra), praktisi (BPN), dan pemerintah setempat (Kelurahan) diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Wua-Wua.









