Oyisultra.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan melakukan pengosongan aset lahan seluas 487 meter persegi yang terletak di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (22/1/2026).
Diketahui, lahan tersebut berada disamping kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, di atas lahan itu terdapat bangunan yang disebut milik mantan orang nomor satu di Sulawesi Tenggara itu.
Pantauan awak media ini, proses pengosongan dilakukan dengan pengamanan ketat, terlihat puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan eksekusi dan pengosongan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Namun, saat akan dilakukan pengosongan aset, massa dari keluarga Nur Alam mengadang dan berhasil memukul mundur petugas Sat Pol PP. Sempat ada lemparan batu dari arah kerumunan massa ke barisan Sat Pol PP yang berlindung menggunakan tameng.
Beberapa saat kemudian, Kasat Pol PP Pemprov Sultra melakukan dialog dengan Nur Alam yang didampingi mantan Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Buton, Ruslan Buton, mengatakan terkejut atas langkah yang diambil oleh Pemprov Sultra. Ia menilai pemerintah menggunakan instrumen kekuasaan secara berlebihan terhadap seorang tokoh daerah.
“Saya secara pribadi sangat kaget dengan apa yang terjadi hari ini, di mana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan instrumen kekuasaannya datang ke kediaman Bapak Nur Alam, seorang tokoh Sultra, mantan gubernur yang sangat disegani dan dikenal sebagai tokoh pembangunan,” ujar Ruslan Buton saat ditemui dikediaman Nur Alam, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut justru terkesan mempermalukan dan tidak mencerminkan etika pemerintahan yang beradab.
“Datang dengan cara-cara seperti ini, mempermalukan. Menurut saya adalah tindakan yang bengis dan brutal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan jajaran Pemprov Sultra, baik gubernur maupun perangkatnya, agar mengedepankan hati nurani, etika, dan adab dalam menjalankan kewenangan.
“Tolong sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, jabatan itu hanya sementara. Tapi hati nurani, etika, dan adab harus tetap diutamakan,” katanya.
Dirinya menyoroti proses pengosongan lahan yang dinilai tidak dilandasi putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi lahan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.
“Jangan sekolah tinggi-tinggi, pangkat tinggi-tinggi, tetapi tidak punya adab. Datang melakukan eksekusi dengan menggunakan instrumen kekuasaan tanpa dibekali putusan pengadilan. Ini tidak pernah terjadi di daerah atau negara mana pun,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan, Ia menyayangkan para pejabat di lapangan terpaksa menjalankan perintah demi mengamankan jabatan, meskipun kebijakan itu dinilainya keliru.
“Ini arogansi kekuasaan. Pejabat di lapangan mau tidak mau harus melaksanakan perintah karena ingin mengamankan jabatannya. Ini persoalan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan sangat disayangkan,” ucapnya.
Saat ditanya apakah pengosongan lahan tersebut dilatarbelakangi kepentingan pribadi, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menegaskan, seorang penguasa tidak boleh dilandasi dendam kepada warganya sendiri.
“Meski ada urusan pribadi sekalipun, seorang pemerintah tidak boleh mengandalkan dendam kepada seseorang, apalagi itu warganya sendiri. Kritik kepada pemerintah itu wajar dalam demokrasi,” jelasnya.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prosedur. Ia menilai pengosongan lahan tersebut cacat secara administratif karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan.
“Administrasi yang kuat bukan hanya selembar kertas dari gubernur, tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan. Negara hukum tidak boleh bertindak semena-mena. Saya menyimpulkan ini adalah arogansi kekuasaan yang hanya bertujuan mempermalukan seorang tokoh Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.









