Oyisultra.com, KOLAKA – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/1/2026).
Diketahui, aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia (TI) dalam aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan berbagai tuntutan berdasarkan temuan lapangan serta hasil kajian investigatif yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, mencederai supremasi hukum, serta dugaan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Koordinator Lapangan aksi, Andi Rifal, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum secara transparan dan profesional.
“Kami menduga kuat terdapat cacat hukum dalam penerbitan IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia. Izin tersebut diketahui sempat dicabut akibat tunggakan pajak dan PNBP, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian kewajiban kepada negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka harus segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
“Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, maka patut diduga terjadi pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Selain itu, dalam aksi tersebut, Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara membeberkan sejumlah poin tuntutan, di antaranya:
1. Dugaan cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
2. Dugaan praktik penambangan ilegal, termasuk aktivitas yang diduga melampaui dan/atau berada di luar wilayah izin yang sah.
3. Dugaan pengrusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan dan pengangkutan di luar wilayah IUP.
4. Dugaan pengenaan denda PKH sebesar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum menunjukkan komitmen pembayaran kepada negara.
5. Belum dilakukannya penyesuaian RKAB Tahun 2026, namun aktivitas pengapalan tetap berjalan serta adanya kerja sama sewa-menyewa pelabuhan dengan pihak PMS.
6. Dugaan kongkalikong dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty dan izin pengangkutan di luar wilayah IUP.
7. Dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT Toshida Indonesia yang dinilai bermasalah.
Andi Rifal menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini hingga adanya kepastian hukum yang jelas dan transparan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar ada kepastian hukum,” pungkas Andi Rifal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.









