Ratusan Warga Kolaka Utara Hentikan Aktivitas Pertambangan PT Kasmar Tiar Raya

Oyisultra.com, KOLAKA UTARA – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melakukan aksi unjuk rasa hingga penyegelan paksa aktivitas pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR), Rabu (7/1/2026).

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik warga serta perusakan tanaman produktif oleh pihak perusahaan.

​Massa mendatangi kantor PT KTR untuk meminta pertanggungjawaban setelah mengetahui alat berat perusahaan beroperasi di lahan milik masyarakat tanpa izin.

Persoalan semakin memanas setelah upaya mediasi antara warga dan pihak manajemen perusahaan menemui jalan buntu.

​Jenderal Lapangan (Jenlap) Aksi, Abdul Halis, menjelaskan bahwa meski perusahaan telah mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah warga, mereka menolak untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sengketa.

​“Pihak perusahaan mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah masyarakat Desa Lelewawo. Kami meminta pihak yang mengklaim tanah yang digarap perusahaan juga membuktikan kepemilikannya, sembari aktivitas dihentikan untuk empat hari ke depan. Namun, pihak perusahaan tidak menerima hal itu,” ujar Abdul Halis.

​Lantaran tidak adanya titik temu, masyarakat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa seluruh aktivitas alat berat di lapangan.

​“Terjadi pemberhentian secara paksa aktivitas pertambangan PT KTR yang disegel langsung oleh masyarakat pemilik lahan,” tambah Halis.

​Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti kerusakan lingkungan dan sumber pangan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ujang Hermawan, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diduga telah merusak ratusan pohon sagu dan tambak ikan milik warga.

​“Kami mendesak PT KTR agar segala tanaman masyarakat yang dirusak segera dipertanggungjawabkan. Ini telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diingat, pohon sagu adalah makanan pokok masyarakat di sini,” tegas Ujang Hermawan.

​Olehnya itu, Massa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, serta seluruh stakeholder terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini. Masyarakat khawatir jika dibiarkan berlarut, persoalan ini akan memicu konflik horizontal di lingkar tambang.

​“Kami mendesak pemerintah dan APH segera menyelesaikan masalah tanah yang diserobot ini sebelum menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkas Ujang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *