Pengembalian Dana Pungli SMKN 4 Kendari Tak Hapus Potensi Pidana Korupsi

Oyisultra.com, KENDARI – Praktisi Hukum, Mas’ud, SH, menyoroti polemik dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok dana partisipasi di SMKN 4 Kendari yang belakangan menjadi perhatian publik.

Meski pihak sekolah telah mengambil langkah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hal tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan konstruksi hukum yang telah terjadi.

Dalam keterangan tertulisnya, Mas’ud menegaskan, alasan “kesepakatan bersama komite” yang sering digunakan pihak sekolah untuk melegalkan pungutan adalah keliru.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kesepakatan rapat komite itu batal demi hukum jika objeknya bertentangan dengan aturan negara. Di sekolah negeri, membebankan gaji honorer kepada orang tua siswa dengan nominal yang dipatok dan bersifat mengikat, itu jelas pungli, bukan sumbangan sukarela,” tegas Mas’ud.

Lebih lanjut, Mas’ud memperingatkan, Kepala Sekolah di sekolah negeri berstatus sebagai Penyelenggara Negara/ASN.

Oleh karena itu, tindakan memungut biaya secara paksa (wajib) dapat berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tentang pemerasan dalam jabatan.

“Unsur ‘menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang membayar’ bisa terpenuhi di sini. Niat baik untuk menggaji 12 guru honorer tidak bisa menjadi pembenar jika caranya melawan hukum,” tambahnya.

Terkait langkah Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, yang mulai mengembalikan dana tersebut, Mas’ud mengapresiasi hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

Namun, ia mengingatkan prinsip hukum dalam Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau hasil tindak pidana tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.

“Pengembalian dana itu langkah mitigasi yang baik dan bisa menjadi faktor yang meringankan, namun secara yuridis tidak otomatis menghapus unsur pidananya jika proses hukum berjalan,” jelas Mas’ud.

Mas’ud berharap kasus ini menjadi pelajaran keras (warning) bagi seluruh instansi pendidikan di Sulawesi Tenggara agar tidak lagi menggunakan dalih “kesepakatan komite” untuk melakukan pungutan yang memberatkan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *