Oyisultra.com, KENDARI – Forum Informasi dan Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (FIKP-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (6/1/2025)
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau yang dinilai merugikan masyarakat.

Koordinator Aksi FIKP-Sultra, Afsal, menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh aduan warga terkait pelayanan administrasi yang berjalan lambat, tidak memiliki kepastian waktu, serta kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada terhambatnya urusan administratif warga.
“Aksi ini bertujuan mendorong Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Kelurahan Mokoau, khususnya lurah sebagai penanggung jawab pelayanan publik di tingkat kelurahan,” ujar Afsal.
Ia menegaskan bahwa Lurah Mokoau menjadi fokus tuntutan evaluasi, karena pelayanan administrasi merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan prinsip kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan akuntabilitas.
FIKP-Sultra menilai bahwa lambannya pelayanan administrasi tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan berpotensi merupakan bentuk maladministrasi yang merugikan hak masyarakat apabila berlangsung secara berulang dan tanpa perbaikan.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manaz Salihin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Seluruh laporan akan dikoordinasikan dan diteruskan kepada Wali Kota Kendari. Pemerintah Kota Kendari juga berencana memanggil lurah dan camat setempat untuk meminta klarifikasi atas aduan masyarakat.
” Segera akan kami sampaikan ke Ibu Walikota untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan kami akan segera memanggil lurah dan camat terkait “. Terangnya
FIKP-Sultra menegaskan bahwa proses klarifikasi harus diikuti dengan langkah perbaikan yang konkret dan terukur. Apabila tidak terdapat perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kelurahan Mokoau, FIKP-Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara sesuai dengan mekanisme pengawasan eksternal.
FIKP-Sultra berharap Pemerintah Kota Kendari dapat menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









