Oyisultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), membantah adanya pembayaran pajak daerah sebesar Rp600 juta yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum advokat berinisial SK.
Diketahui, SK merupakan advokat asal Konawe yang juga menjabat sebagai pimpinan di salah satu organisasi profesi advokat di Kabupaten Konawe.
Informasi yang menyebutkan angka Rp600.000.000 tersebut sebelumnya disampaikan SK kepada kliennya sebagai kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum pembagian hasil sengketa tanah dilakukan.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Cici Ristianty, melalui Staf Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, menegaskan bahwa tidak pernah ada pembayaran pajak dari masyarakat dengan nominal sebesar itu.
“Tidak ada sama sekali pembayaran PBB dari masyarakat dengan angka Rp600 juta, kalau ada pembayaran sebesar itu biasanya berasal dari pihak perusahaan, bukan dari masyarakat,” ujar Risman kepada awak media, pada Selasa (6/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah tercatat adanya satu objek pajak atau satu perkara yang nilai pembayarannya mencapai Rp600 juta.
“Kalaupun ada pembayaran dari perusahaan yang nilainya mendekati angka tersebut, itu bukan berasal dari satu kasus, melainkan gabungan dari beberapa kasus,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp750.000.000.
Kuasa hukum para korban, Rasid Suka SH MH, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan teradu dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada teradu, namun dalam praktiknya, justru diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum,” ujar Rasid, Senin (5/1/2026).
Dirinya menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika SK bertindak sebagai kuasa hukum para korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pada awal kerja sama, kata dia para pihak menyepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan success fee 40 persen untuk SK dari hasil pembayaran objek sengketa yang diperjuangkan melalui proses litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Konawe.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk teradu, dan perubahan itu tidak dipersoalkan oleh para korban.
“Perubahan pembagian success fee tersebut menunjukkan itikad baik klien kami. Namun yang menjadi persoalan adalah dugaan manipulasi dan penguasaan dana setelah transaksi terjadi,” tegasnya.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, pihak korban yang diwakili SK mencapai kesepakatan damai dengan PT OSS dengan harga tanah sebesar Rp120.000 per meter persegi.
Dengan total luasan 30.000 meter persegi, nilai transaksi mencapai Rp3.600.000.000 yang dilaksanakan pada Agustus 2025.
Dari nilai transaksi tersebut, SK kemudian menyampaikan kepada para korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600.000.000 yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum pembagian hasil dilakukan.
Keterangan inilah yang kemudian dipertanyakan oleh pihak korban.
“Kami menilai sejak awal angka pajak yang disampaikan teradu tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif,” katanya.
Karena tidak memperoleh bukti pembayaran pajak, para korban akhirnya melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025.
Dari hasil pengecekan tersebut diketahui tidak adanya pembayaran pajak sebagaimana yang disampaikan teradu.
Atas dasar itu, para korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Januari 2026.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.









