Oyisultra.com, KENDARI – Berlaku efektif hari ini, 2 Januari 2026, dua kitab hukum nasional ini menandai berakhirnya warisan kolonial dan menghidupkan kembali semangat Magna Carta serta menempatkan keadilan dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.
Lahirnya Magna Carta tidak dapat dilepaskan dari gelombang pemberontakan para bangsawan Inggris terhadap kepemimpinan Raja John (1199–1216). Setelah dinobatkan sebagai raja pada tahun 1199 menggantikan saudaranya, Raja Richard the Lion Heart, masa pemerintahan John diwarnai berbagai kegagalan.
Ia kehilangan wilayah Normandia, membebankan pajak besar kepada para bangsawan untuk membiayai peperangan, serta terlibat konflik berkepanjangan dengan Paus Innocent III. Untuk menutup defisit kas kerajaan, ia melakukan langkah-langkah kontroversial terkait urusan gereja guna menopang keuangan kerajaan, yang memicu kemarahan kaum bangsawan dan rohaniawan.
Kekalahan Inggris pada tahun 1214 kemudian menjadi titik kulminasi. Uskup Agung Canterbury, Stephen Langton, mendorong para bangsawan (the barons) untuk menuntut piagam pembatasan kekuasaan raja. Terdesak, Raja John akhirnya menyerah. Pada 15 Juni 1215 di Runnymede, ia menempelkan segelnya pada Articles of the Barons yang kemudian dikenal sebagai Magna Carta. Dari peristiwa inilah lahir prinsip besar bahwa tidak ada kekuasaan yang boleh berjalan tanpa batas hukum.
Magna Carta tahun 1215 bukan sekadar piagam bangsawan, melainkan tonggak lahirnya prinsip bahwa kekuasaan raja tidak boleh bersifat absolut dan hukum pidana tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Di dalamnya terkandung benih prinsip-prinsip fundamental yang hingga kini menjadi jiwa sistem hukum pidana modern.
Delapan abad setelah peristiwa tersebut, Indonesia memasuki babak sejarah yang serupa. Pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia tidak lagi menggunakan hukum pidana warisan kolonial.
KUHP Baru
Pembaruan KUHP tidak hanya membawa perubahan normatif, tetapi juga menggeser paradigma dalam menghukum. Dalam KUHP baru, hakim kini diberikan ruang kebijaksanaan yang jauh lebih luas. Hakim dapat menjatuhkan pidana disertai tindakan, pidana tanpa tindakan, bahkan tindakan tanpa pidana. Skema ini menandai berakhirnya dominasi pendekatan pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif dan membuka jalan bagi orientasi baru yang berfokus pada reintegrasi sosial.
Selain itu, juga diatur penghapusan pidana kurungan. Selama ini, pidana kurungan dinilai tidak efektif dalam memperbaiki perilaku pelaku dan justru menambah beban lembaga pemasyarakatan yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas. Dalam KUHP baru, pidana penjara tetap dipertahankan, tetapi dengan penekanan pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial, bukan sekadar pemenjaraan.
Pembaruan KUHP juga mencerminkan penerapan Radbruch Formula, sebuah prinsip hukum yang lahir dari refleksi atas tragedi peradilan Nuremberg pasca-Perang Dunia II. Prinsip ini menegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan.
Penerapan prinsip ini dipandang sebagai bagian dari upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia, yaitu mengembalikan orientasi hukum kepada nilai-nilai keadilan substantif dan kemanusiaan, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap teks undang-undang.
Selain pidana penjara, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda sebagai alternatif pemidanaan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan pelaku.
Dalam proses legislasi dan penerapan KUHP baru, digunakan pula pendekatan Modified Delphi System sebagai mekanisme penilaian yang menekankan kesetaraan dan dialog antarpenegak hukum. Melalui sistem ini, polisi, jaksa, dan hakim ditempatkan pada posisi yang setara dalam menilai dan menerapkan hukum pidana secara adil dan proporsional.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, KUHP baru tidak sekadar menjadi produk hukum baru, tetapi juga cermin dari semangat bangsa untuk membebaskan diri dari bayang-bayang kolonialisme hukum. Sistem pemidanaan Indonesia kini diarahkan untuk menjadi lebih adaptif, humanis, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
KUHP baru menandai pergeseran mendasar dari paradigma retributive justice menuju keadilan restoratif. Dalam perkara-perkara tertentu, penyelesaian tidak lagi harus berakhir dengan pemenjaraan, tetapi dapat ditempuh melalui pemulihan korban, perdamaian, dan perbaikan hubungan sosial. Pendekatan ini menjadikan hukum pidana bukan sekadar alat balas dendam negara, tetapi sarana membangun kembali keadilan sosial.
KUHP baru juga memperkuat perlindungan korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual, serta menegaskan pentingnya proporsionalitas pidana. Ini mencerminkan perubahan wajah hukum pidana Indonesia menjadi lebih manusiawi.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, KUHP baru tidak sekadar menjadi produk hukum baru, tetapi juga cermin dari semangat bangsa untuk membebaskan diri dari bayang-bayang kolonialisme hukum. Sistem pemidanaan Indonesia kini diarahkan untuk menjadi lebih adaptif, humanis, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
KUHAP Baru
Jika KUHP baru mengubah apa yang dapat dihukum, maka KUHAP baru mengubah bagaimana seseorang boleh dihukum. Prinsip due process of law yang lahir dari Magna Carta kini mendapatkan tempat yang lebih tegas.
KUHAP baru dibangun di atas kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini menegaskan pembagian peran yang tegas dan profesional antar-aparat penegak hukum: kepolisian menjalankan fungsi penyidikan, kejaksaan melaksanakan penuntutan, pengadilan menjalankan pemeriksaan dan pemutusan perkara, advokat memberikan jasa dan bantuan hukum untuk menempatkan peristiwa pidana secara proporsional, serta pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan terpidana.
Penegasan prinsip ini secara eksplisit dalam KUHAP baru dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu tidak ada aparat penegak hukum yang bersifat subordinat terhadap yang lain, melainkan berdiri sejajar dan harus bersinergi dalam menegakkan hukum secara adil.
Penerapan diferensiasi fungsional ini menimbulkan sejumlah konsekuensi penting. Polri ditempatkan sebagai penyidik utama, namun tidak sebagai penyidik tunggal, karena tetap terdapat penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu.
Selain itu, penyidik di lingkungan kejaksaan, TNI Angkatan Laut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dari mekanisme koordinasi dan pengawasan Polri sebagai penyidik utama. Di sisi lain, jaksa ditegaskan sebagai penuntut umum tunggal dan pengendali perkara (dominus litis) sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal.
KUHAP baru juga memuat satu bab khusus mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Pengaturan ini bertujuan mencegah praktik saling sandera antaraparat dalam proses peradilan pidana, sehingga kepastian hukum bagi pencari keadilan dapat terjamin. Koordinasi tersebut dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Aspek penting lain dari KUHAP baru adalah penguatan mekanisme check and balance melalui perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, tetapi juga kepada korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, ibu hamil, orang tua, dan anak. Di samping itu, KUHAP baru memperkenalkan konsep unlawful legal evidence sebagai bagian dari exclusionary rules, yang menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Dari sisi substansi, KUHAP baru diselaraskan dengan KUHP Nasional, antara lain dengan memperluas jenis putusan pengadilan, seperti tindakan dan pemaafan hakim. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya, yang dikenal sebagai double track system dalam pemidanaan di Indonesia.
KUHAP baru juga mengatur secara komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sejak tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga putusan. Selain itu, jaksa memperoleh kewenangan baru berupa penerapan plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), dan denda damai. Untuk plea bargaining dan denda damai, mekanismenya dapat dimulai sejak tahap penyidikan dengan koordinasi bersama jaksa.
Denda damai ditempatkan sebagai prerogatif Jaksa Agung sebagai turunan dari asas oportunitas dan hanya ditujukan untuk tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan ekonomi, sekepabeanan, cukai, kehutanan, perpajakan dan lainnya. Mekanisme ini diyakini dapat mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung, karena perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun cukup diselesaikan sampai tingkat banding sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap lebih cepat.
Tantangan Implementasi
Sejatinya perubahan norma otomatis mengubah praktik. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyesuaian besar-besaran, baik dari sisi pemahaman hukum maupun budaya kerja. Tanpa pelatihan yang menyeluruh, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Aparat penegak hukum juga dituntut mampu memahami dan menerapkan hukum acara secara teknis. Tercatat terdapat 25 pasal dalam KUHAP baru yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Di sisi lain, masyarakat pun harus dipersiapkan. Tanpa literasi hukum yang memadai, berbagai hak baru yang dijamin oleh undang-undang berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur peradilan, dukungan anggaran, serta penguatan sistem peradilan elektronik menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana ini.
Dan yaa… Seperti Magna Carta yang membatasi kekuasaan raja pada abad ke-13, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai pembatasan baru terhadap kekuasaan negara melalui hukum. Indonesia tidak hanya mengganti kitab hukum, tetapi menggeser peradaban hukum pidananya: dari kolonial menuju nasional, dari pembalasan menuju pemulihan, dan dari kekuasaan menuju keadilan yang beradab.
Penulis: Linda F Saleh
(Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra)










vl0x44