Oyisultra.com, KENDARI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan SH MH, angkat bicara terkait polemik penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang tengah menjadi sorotan publik.
Andre menilai, langkah penertiban tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui ruang diskusi tanpa perlu memicu kegaduhan.
Menurut Andre, persoalan aset ini bukan hal baru karena telah bergulir sejak tahun 2014 dan saat ini tengah dalam proses pengajuan pengalihan hak.
Andre menjelaskan bahwa rumah-rumah yang menjadi objek polemik merupakan Rumah Dinas Golongan III. dan secara hukum, penghuni memiliki peluang untuk memiliki aset tersebut sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.
”Statusnya adalah rumah dinas golongan tiga, di mana rumah tersebut boleh dimiliki sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005. Secara regulasi itu memungkinkan untuk dialihkan kepada penghuninya. Jadi nanti pemerintah yang menentukan berapa harga yang harus dibayar oleh penghuni kepada negara,” jelas Andre.
Selain faktor regulasi, Andre juga menyoroti sisi kemanusiaan. Para penghuni merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mendedikasikan diri selama puluhan tahun untuk pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Apalagi, lanjut Andre, lokasi aset tersebut saat ini sudah tidak masuk dalam rencana tata ruang untuk perkantoran dan cenderung tidak dimanfaatkan oleh pemerintah.
Sehingga, sambungnya, pengalihan hak ini justru dinilai akan memberikan pemasukan resmi bagi kas negara.
Andre juga mengkritisi pola penertiban yang dianggap tebang pilih. Menurutnya, berdasarkan data yang ada, terdapat 16 titik aset yang akan ditertibkan, namun fokus Pemprov Sultra saat ini dinilai hanya tertuju pada satu lokasi, yakni aset yang berada di samping kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
”Harusnya kalau mau adil, ya semua (16 aset) dilakukan secara serentak, jangan hanya satu titik saja. Pemerintah harus membuka ruang komunikasi karena persoalan Dem ini adalah sesuatu yang lazim terjadi,” tandasnya.
Andre berharap Pemprov Sultra dapat bertindak bijak dan konsisten dalam menegakkan aturan tanpa mengabaikan hak-hak para mantan abdi negara yang telah lama mengurus proses legalitas aset tersebut.









