Perkara Korupsi Tambang Kolaka Utara, JPU Tuntut Posalina Dewi 5 Tahun Penjara

Oyisultra.com, KENDARI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (17/12/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putera Negara SH MH dan dihadiri oleh empat orang terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi yang didakwa terlibat dalam perkara korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Posalina Dewi dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain Posalina Dewi, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta satu terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 22 Desember 2025 mendatang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *