Oyisultra.com, KENDARI – Menanggapi surat somasi yang dilayangkan Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners, selaku Kuasa Hukum Hardius Karo Karo, kepada redaksi Oyisultra.com pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi serta hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pers dan etika jurnalistik.
Klarifikasi Redaksi
Terkait pemberitaan kami sebelumnya yang memuat kutipan pernyataan Hardius Karo Karo dalam berita berjudul: Kasus Korupsi Tambang Mandiodo, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Tersangka Komisaris PT LAM Lili Salim, yang terbit tanggal 25 November 2025.
“Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PERJUANGAN), Hardius Karo Karo, mengatakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini telah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa pada sidang 28 April 2025.”
Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.
Selain itu, berita tersebut juga memuat kutipan: “Tidak mungkin Jaksa dan atau penyidik tidak mengetahui dimana keberadaan Tan Lie Pin alias Lili Salim itu. Mereka pasti tahu itu. Namun mengapa tak dieksekusi tindakan pemanggilan paksa? Ya karena itu tadi, ada permainan di antara mereka,” kata Hardius.”
Dengan ini kami menyatakan bahwa redaksi tidak pernah melakukan wawancara langsung dengan Hardius Karo Karo. Kutipan tersebut kami ambil dari pemberitaan media lain yang telah terbit sebelumnya.
Salah satu sumber kutipan yang kami gunakan berasal dari Beritalima.com melalui berita berjudul: “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang” dengan link berita sebagai berikut: https://beritalima.com/skandal-korupsi-izin-tambang-pt-antam-nama-tan-lie-pin-mendadak-hilang-dari-pusaran-perkara-pencucian-uang/#google_vignette
Permohonan Maaf Redaksi
Kami dari redaksi Oyisultra.com menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Hardius Karo Karo, keluarga, kuasa hukum serta seluruh pihak terkait, karena tidak mencantumkan sumber asli kutipan dalam berita kami sebagaimana mestinya.
Tindakan tersebut merupakan kekhilafan redaksi, dan tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan pihak mana pun.
Disclaimer dan Tindakan Redaksi
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, kami telah melakukan tindakan korektif sebagai berikut:
* Menghapus (takedown) berita tersebut yang dimuat pada media Oyisultra.com.
* Menjamin bahwa kesalahan serupa tidak akan terulang pada pemberitaan berikutnya.
Demikian hak jawab dan permohonan maaf ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Oyisultra.com dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang dan menghormati hak setiap narasumber.
Hormat kami,
Redaksi Oyisultra.com









