Dugaan Penipuan Kualitas Bijih Nikel, Kuasa Hukum PT Tambang Sulawesi Hijau Somasi Dua Direktur Perusahaan Tambang

Oyisultra.com, KENDARI — Kuasa hukum PT Tambang Sulawesi Hijau (TSH) melayangkan somasi kepada dua direktur perusahaan tambang terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli dan pengawasan pengapalan bijih nikel. Somasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi pada Minggu (7/12/2025).

Dalam rilis yang ditandatangani oleh La Ode Muhram Naadu SH MH, Muh Baidar Maulid SH dan Haskin Abidin SH dari Kantor Advokat LMN & Partners, disebutkan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 115/LGL-PAN/TSH-SK/XI/2025 untuk mewakili Direktur PT TSH yang berkedudukan di Kirana Two Office Tower, Jakarta Utara.

Kuasa hukum menuding LOM, Direktur PT Aruna Hutama Dua Tiga (AHDT), serta SHAB, Direktur PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) telah melakukan dugaan penipuan dalam pelaksanaan perjanjian bisnis dengan klien mereka.

Awal Persoalan, Perbedaan Kualitas Bijih Nikel

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan signifikan pada kualitas kadar bijih nikel yang diperjanjikan dengan yang dikirimkan. Padahal, seluruh kewajiban pembayaran oleh PT TSH telah diselesaikan.

“Pada tanggal 5 November 2025, user kami melaporkan perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara PT TSH dan PT PIP. Hal ini berdasarkan Certificate of Sampling and Analysis yang diterbitkan oleh surveyor independen di pelabuhan muat,” ujar Kuasa Hukum PT TSH, La Ode Muhram Naadu.

Perjanjian tersebut meliputi kontrak jual beli bijih nikel antara PT TSH dan PT PIP beserta addendum, serta perjanjian jasa pengawasan pengapalan antara PT TSH dan PT AHDT.

Pertemuan Klarifikasi Tak Membuahkan Hasil

Menindaklanjuti temuan itu, para pihak menggelar pertemuan klarifikasi di Jakarta pada 11 November 2025. Namun, hasilnya dinilai mengecewakan.

Pihak PT AHDT hanya bersedia mengembalikan Rp 880.000.000 dari total dana masuk sebesar Rp 3.876.074.358 dengan alasan pemotongan dua kali pengapalan.

Muh. Baidar Maulid menilai respons tersebut jauh dari proporsional dibandingkan kerugian kliennya.

“Pernyataan tersebut sangat merugikan klien kami, sebab ketidaksesuaian kadar yang dikirim merupakan tanggung jawab penjual PT PIP sebagaimana tertuang dalam perjanjian, dan juga PT AHDT selaku pihak yang melakukan pengawasan,” tegas Baidar.

Kerugian Capai Rp 4,46 Miliar, Somasi Dilayangkan

Kuasa hukum PT TSH menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 4.463.924.697. Selain kerugian finansial, insiden ini disebut menyebabkan terhambatnya produksi perusahaan.

Somasi telah dikirim secara elektronik dan online. Jika kerugian tidak tertutupi, langkah hukum akan diambil.

“Semua bukti sudah terang. Kami sudah memberi waktu lewat somasi yang dikirim. Langkah hukum telah kami siapkan jika kerugian tidak ditanggung,” ujar Baidar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AHDT maupun PT PIP.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *