Oyisultra.com, KENDARI – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, agar memanggil dan memeriksa Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kolaka.
Desakan itu bukan tanpa sebab, Direktur Perumda Kolaka diduga terlibat kasus korupsi dan diduga kuat memfasilitasi para penambang koridor, dalam melakukan korupsi dan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), perusahaan umum daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK).
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Sultra, Sudarmono, menyebut bahwa ada beberapa temuan ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang cukup berpengaruh pada nilai penerimaan atau bagi hasil Perusda Aneka Usaha Kolaka Pemda Kolaka.
Kata dia, temuan yang sifatnya signifikan dalam audit tersebut, satu diantaranya adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan, yang berbeda dari sebelumnya.
Dimana perubahan yang dimaksud, proses pembayaran kewajiban KSO terhadap Pemda Kolaka lewat Perusda Aneka Usaha Kolaka, dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Ditemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang (kontraktor joint operation) dan pembeli ore nikel atau trader,” ucapnya kepada awak media saat ditemui beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Sudarmono, pihaknya juga menemukan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusda Aneka Usaha Kolaka tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
Tidak hanya itu, Perusda Aneka Usaha Kolaka disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang atau jasa dan manajemen risiko bisnis.
Diketahui, bahwa kasus Perusda Aneka Usaha Kolaka atau Perumda AUK, ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kemudian laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kolaka untuk ditindaklanjuti.
Untuk itu, Presidium Hami Sultra, Irsan Aprianto, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal oleh pihak Kejati Sultra.
“Sudah cukup lama Kejati Sultra melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kolaka, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dari Kejaksaan Negeri Kolaka,” ujar Irsan saat diwawancara media di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
Ia juga mengatakan sampai hari ini belum ada informasi atau tersangka terkait kasus yang menyeret Perusahaan Umum Daerah Kolaka tersebut.
“Hari ini pihak Kejaksaan baik Kejati Sultra maupun Kejari Kolaka belum memberikan keterangan resmi/update akan penetapan tersangka kasus korupsi dan pertambangan ilegal Perumda Aneka Usaha Kolaka. Hal Ini memunculkan adanya dugaan kongkalikong antara Kejari Kolaka dan Direktur Perumda AUK,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hami Sultra – Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih dan menuntaskan kasus tersebut dari Kejari Kolaka, dan segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera mengambil alih dugaan kasus korupsi yang mandek dimeja Kejati Sultra, karena sampai saat ini kami tidak pernah melihat adanya kinerja nyata dari Kejari Kolaka. Jangan sampai kasus seperti ini sama seperti kasus dengan dugaan kasus korupsi pertambangan lainnya seperti di WIUP PT Antam Tbk (UBPN Konut),” tegas Irsan.
Dia juga mendesak Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, untuk segera mengevaluasi kinerja Kejati Sultra dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka dari jabatanya, yang kami duga abai bahkan tak mampu menuntuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan Swasta hingga pejabat publik maupun pengusaha.
Hal ini juga menyoroti akan lambannya penanganan korupsi dan kualitas pelayanan publik akan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka.
Irsan Aprianto, menegaskan agar Kejaksaan Agung segera mencopot dan pecat Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka beserta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, yang diduga membekingi serta melindungi perusahaan daerah kolaka (Perumda) dari jeratan hukum, dimana kasus tersebut hanya singgah dan menjadi angin lalu dimeja Kejati Sultra.
“Sudah saatnya Kejaksaan menunjukkan taringnya dalam menghentaskan korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal, untuk mempercepat penanganannya, bukan malah diam dan duduk bersantai diruangan ber-Ac,” kata Irsan Aprianto Ridham.
Ia menambahkan, Kejagung harus terus mengawal secara intens proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kolaka.
“Hami Sultra siap bersinergi dengan Kejaksaan dalam mengawal dan memonitoring secara ketat perkembangan penanganan kasus ini. Pemanggilan semua pihak yang bersangkutan harus segera dilakukan dan tak boleh luput dari apapun,” pungkasnya.









