Guru Mansyur Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding

Oyisultra.com, KENDARI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada guru Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, Senin (1/12/2025).

Pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.

Dalam amar putusannya, majelis menilai Mansyur terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan terkait dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.

Putusan tersebut disaksikan penuh oleh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari yang memadati ruang sidang.

Sejumlah orang tua murid, yang didominasi ibu-ibu, juga turut hadir dan sempat bersorak saat hakim membacakan vonis.

Tidak menerima putusan tersebut, penasehat hukum Mansyur, Andre Darmawan langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.

“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre di ruang sidang.

Usai sidang, kekecewaan tampak dari raut wajah Mansyur maupun para orang tua murid SDN 2 Kendari yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, orang tua murid dan sejumlah pengurus PGRI masih terlihat berkumpul di areal PN Kendari menunggu proses lanjutan setelah pernyataan banding diajukan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *