Sepanjang 2025, Bea Cukai Kendari Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

Oyisultra.com, KENDARI — Sepanjang Januari hingga 23 November 2025, KPPBC TMP C Kendari mencatat kinerja pengawasan yang signifikan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (24/11/2025).

Sebagai community protector, Bea Cukai Kendari bersama berbagai pihak, terutama melalui sinergi apparat penegak hukum serta dukungan Masyarakat, berhasil mengamankan berbagai barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Hingga November 2025, Bea Cukai Kendari telah melakukan penindakan terhadap 4.186.580 batang rokok ilegal melalui 243 berkas penindakan.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, perkembangan penindakan rokok ilegal menunjukkan tren yang sangat dinamis.

Pada November 2022 tercatat 1.627.880 batang, pada 2023 menjadi 1.891.560 batang (naik 16,19%). Lalu terjadi lonjakan signifikan pada 2024 menjadi 4.524.136 batang (139,17%).

Sementara itu, pada 2025 penindakan mencapai 4.186.580 batang.

Tren ini menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan Bea Cukai Kendari terus meningkat dari tahun ke tahun.

Selain itu, hingga November 2025 Bea Cukai Kendari juga mengamankan 2.455,44 liter MMEA ilegal melalui 4 berkas penindakan, serta 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol melalui 13 berkas penindakan narkotika, 3 surat rekomendasi, da 1 LPT-N hasil sinergi dengan BNN Provinsi Sultra dan BPOM Sultra.

Pada aspek penyidikan, sepanjang 2025 Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 4 tersangka. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka telah diputus bersalah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1,3 miliar, sementara 2 tersangka lainnya masih dalam proses persidangan.

Total Barang Hasil Penindakan (BHP) yang tercatat dalam proses penyidikan mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp 3.008.880.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.060.014.400.

Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum di Bea Cukai Kendari tidak hanya kuat di tahap penindakan, tetapi juga konsisten hingga proses penyidikan.

Dalam aspek penegakan ultimum remedium, Bea Cukai Kendari juga berhasil menghasilkan 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai dengan total nilai Rp 2.233.858.000.

Secara keseluruhan, seluruh penindakan pengawasan hingga November 2025 berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 4.510.228.000, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp 7.510.225.000.

Capaian ini menegaskan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan tidak berizin.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono,menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga dan meningkatkan kinerja pengawasan.

“Kami tetap bekerja dengan extra effort dalam melindungi masyarakat dan negara. Tren peningkatan penindakan bukan hanya menunjukkan maraknya barang ilegal, tetapi juga bukti bahwa Bea Cukai Kendari semakin responsif, sigap, dan hadir di setiap lini pengawasan,” ujarnya.

Sinergi dengan aparat penegak hukum dan laporan masyarakat disebutnya sebagai kunci keberhasilan pengawasan yang berkelanjutan ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *