GMA dan GALI Sultra Desak Kejati Segel Cargo Lama PT Cinta Jaya

Oyisultra.com, KENDARI — Dua organisasi masyarakat sipil, Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) dan Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI SULTRA), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menghentikan seluruh aktivitas PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kedua lembaga itu menilai aktivitas pengelolaan dan penjualan cargo lama perusahaan itu berpotensi menghilangkan barang bukti kasus korupsi pertambangan yang pernah menyeret nama PT Cinta Jaya.

Desakan tersebut disampaikan usai kedua organisasi itu resmi menyerahkan aduan tertulis ke Kejati Sultra. Dalam laporannya, mereka meminta agar kejaksaan segera melakukan penyegelan terhadap seluruh cargo lama milik PT Cinta Jaya hingga ada kejelasan hukum dari instansi berwenang.

Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae menegaskan bahwa langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa manipulasi dan penghilangan barang bukti.

“Kami sudah sampaikan langsung ke Kejati Sultra bahwa aktivitas PT Cinta Jaya, terutama cargo lama harus dihentikan total. Jangan ada satu pun material yang keluar sebelum ada verifikasi hukum yang sah,” tegas Ikbal, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, bila Kejati tidak segera mengambil langkah tegas, GMA SULTRA bersama GALI SULTRA siap menggelar aksi jilid II sebagai bentuk tekanan publik terhadap lambannya penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami beri waktu yang wajar untuk Kejati merespons. Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini bukan gertakan, ini komitmen untuk menjaga marwah hukum di Sultra,” ujarnya.

Senada, Presidium GALI SULTRA, Fahril Asyraf, menilai penghentian aktivitas PT Cinta Jaya adalah langkah hukum yang wajib dilakukan untuk mencegah hilangnya potensi barang bukti negara.

“Kalau cargo lama itu memang bagian dari barang bukti korupsi, maka menjualnya sama saja dengan menghilangkan barang bukti negara. Kejati harus segera bertindak, jangan sampai penegakan hukum hanya jadi tontonan,” tegas Fahril.

Fahril juga menuturkan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum ini secara terbuka dan berkelanjutan, termasuk melakukan aksi lanjutan jika Kejati Sultra tetap diam.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Aksi jilid II sudah kami siapkan bila Kejati tetap diam,” tambahnya.

Dalam laporan resminya, GMA SULTRA dan GALI SULTRA juga mengajukan empat tuntutan utama kepada Kejati Sultra, yakni:

1. Berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sultra dan Inspektorat Tambang untuk melakukan audit lapangan terhadap seluruh stockpile PT Cinta Jaya.

2. Menghentikan seluruh aktivitas pemuatan dan pengiriman material sampai hasil audit selesai.

3. Membuka informasi publik terkait status hukum cargo lama yang diduga sebagai barang bukti korupsi.

4. Menindak tegas pihak yang diduga menyalahgunakan dokumen RKAB untuk melegalkan hasil tambang lama.

Kedua organisasi itu menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak akan diam terhadap dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan.

“Kami sudah datang, kami sudah melapor, dan kami menunggu tindakan nyata. Sultra tidak boleh dibiarkan jadi surga bagi tambang ilegal dan pelaku korupsi tambang,” pungkas Ikbal dan Fahril dalam pernyataan bersama.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *