Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima pendampingan hukum sejumlah warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), usai dilaporkan ke Polres Konsel terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, setelah bongkar dugaan pungli program bantuan bedah rumah.
Hal tersebut dibenarkan Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan SH MH saat dihubungi awak media, Selasa (11/11/2025).
“Iya, masyarakat tadi datang meminta bantuan dan saya akan memberikan bantuan hukum kepada mereka, karena mereka sampaikan sudah dilaporkan ke polisi soal pencemaran nama baik terkait dengan adanya tesmoni mereka soal dugaan pungli bedah rumah,” ujar Andre.
Dari keterangan masyarakat, kata Andre, yang tadinya terdata sebagai calon penerima bantuan bedah rumah, mereka dimintai uang senilai Rp1 juta.
Namun belakangan, mereka meminta uang yang sebelumnya disetorkan ke pengurus atau yang mendata mereka, karena selain untuk kebutuhan mendesak, juga bantuan bedah rumah tersebut tak kunjung turun.
Karena mereka tarik dana itu, sehingga saat turun bantuan bedah rumah nama mereka tidak lagi terdaftar, padahal sebelumnya sudah terdata.
“Jadi tiga orang sudah membayar, tapi karena mereka tarik uangnya, sehingga mereka tidak dapat,” jelas Andre.
Ia menambahkan, dengan adanya praktik dugaan pungli ini, yang harusnya mereka masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan ini, LBH HAMI Sultra akan melaporkan ke Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra.
“Kita membantu mendampingi, kita beri semangat, tidak usah takut karena yang mereka suarakan adalah kebenaran. Program yang seharusnya masyarakat kurang mampu dapat justru ada dugaan permintaan uang,” pungkasnya.









