Oyisultra.com, KENDARI — Dua organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Garda Muda Anoa (GMA) Sultra dan Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI) Sultra, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menyegel stockpile milik PT Cinta Jaya di Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Pasalnya, material yang disimpan perusahaan itu diduga merupakan cargo lama hasil tambang nikel ilegal yang semestinya menjadi barang bukti kasus korupsi pertambangan Mandiodo.
Kedua organisasi tersebut menilai Kejati Sultra harus segera bertindak sebelum material yang diduga sebagai barang bukti negara itu dijual kembali dengan dokumen produksi baru.
“Kejati jangan tutup mata! Segera segel cargo lama PT Cinta Jaya,” tegas Muh Ikbal Laribae, Direktur Eksekutif GMA Sultra melalui rilis pers yang diterima media ini, Minggu (9/11/2025).
Berdasarkan penelusuran publik dan sejumlah pemberitaan, Kejati Sultra sebelumnya telah menyita dan melelang sekitar 126 ribu metrik ton ore nikel sebagai barang bukti tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan di Blok Mandiodo.
Dalam kasus itu, PT Cinta Jaya termasuk dalam daftar perusahaan yang ikut terseret, bahkan kuasa direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Material tambang yang disita saat itu dilelang dengan nilai sekitar Rp 42,3 miliar dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, aktivis menduga masih ada sisa stockpile lama yang belum diverifikasi status hukumnya, dan kini berpotensi dijual ulang dengan menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) baru.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menyegel stockpile dan cargo lama milik PT Cinta Jaya yang diduga berasal dari aktivitas ilegal maupun hasil tindak pidana. Jangan biarkan barang bukti dijual ulang dengan dokumen baru. Itu kejahatan ekonomi yang merusak kepercayaan publik,” tegas Ikbal.
Sementara itu, Presiden GALI Sultra, Asyraf menilai bahwa jika benar stockpile yang dimaksud merupakan barang bukti kasus korupsi, maka penjualan atau pengalihan material tersebut sama saja dengan upaya menghilangkan barang bukti negara.
“Kalau benar PT Cinta Jaya masih menyimpan dan hendak menjual kargo lama hasil tambang ilegal atau barang bukti korupsi, maka Kejati wajib bertindak tegas. Penjualan cargo lama itu pengkhianatan terhadap negara, dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata,” ujar Asyraf.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor tambang tidak boleh berhenti pada level administratif, tetapi harus berlanjut ke ranah pidana bila terbukti ada upaya memperjualbelikan hasil kejahatan.
Secara hukum, hasil tambang dari aktivitas tanpa izin atau hasil tindak pidana tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, PP No. 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penjualan hasil tambang hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP/IUPK dengan RKAB aktif serta dokumen asal-usul produksi yang sah.
Stockpile lama yang tidak tercantum dalam RKAB tahun berjalan atau tidak memiliki bukti produksi yang sah wajib disegel dan dilarang dijual.
Kedua organisasi itu kemudian menyampaikan empat tuntutan tegas:
1. Kejati Sultra segera menyegel seluruh stockpile lama milik PT Cinta Jaya yang diduga terkait kasus korupsi Mandiodo.
2. Dinas ESDM Sultra melakukan audit lapangan terhadap sisa material perusahaan tersebut.
3. Pemda dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada aktivitas pengiriman atau penjualan sebelum hasil verifikasi resmi keluar.
4. Publik diberikan akses informasi terkait status legalitas dan volume stockpile agar masyarakat dapat turut mengawasi.
“Sultra tidak boleh dibiarkan jadi surga bagi tambang ilegal dan pelaku korupsi tambang. Negara rugi, lingkungan rusak, dan masyarakat hanya jadi korban. Kami minta Kejati bertindak cepat segel kargo lama PT Cinta Jaya sebelum terlambat,” tutup Ikbal dan Asyraf dalam rilis persnya.









