Polres Konsel Tangkap Dua Pelajar Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sinte

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Tim Operasi Sikat Anoa 2025 Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesu Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sinte di wilayah hukumnya. Dua remaja yang masih berstatus pelajar diamankan dalam operasi tersebut, Sabtu (1/11/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Poros Kendari–Andoolo, Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 18 saset narkotika jenis Sinte dengan total berat bruto 20,99 gram, serta satu botol parfum kecil berisi Sinte seberat 7,91 gram.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama MI (16), dan MIR (18), pelajar yang berasal dari Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati kedua remaja tersebut dengan barang bukti narkotika jenis Sinte.

“Personel kami berhasil mengamankan dua orang pelajar yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis Sinte. Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 saset Sinte dan satu botol parfum kecil yang juga berisi Sinte dengan total berat bruto 20,99 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, Minggu (2/11/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya dua unit handphone, satu tas merek KSWISS warna coklat navy, dan satu unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi DT 2543 CJ yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut Kasat Resnarkoba, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe Selatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram itu.

“Kami akan melakukan gelar perkara awal, pengembangan jaringan, serta membawa barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apapun,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput melalui operasi terpadu di seluruh wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *