Pemkab Konawe Selatan Larang OPD Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan di Luar Daerah

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan di luar wilayah Konsel. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 900.1.13/5242 yang ditandatangani langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, H Ichsan Porosi, pada 30 Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pj Sekda menegaskan agar seluruh kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang dibiayai melalui APBD-P dilaksanakan di dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD-P Tahun 2025, kepada Kepala OPD yang menganggarkan kegiatan sosialisasi atau pelatihan, agar kegiatan tersebut dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan,” bunyi poin imbauan tersebut.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari jajaran Pemerintah Daerah. Asisten III Setda Konsel, Ambolaa, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menyebut kebijakan itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah.

“Sangat sepakat sekali dengan surat imbauan oleh Pemda untuk OPD. Harapannya agar semua kegiatan dilakukan di Konawe Selatan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bisa meningkat,” ujar Ambolaa, Sabtu (1/11/2025).

Ia juga menyebut bahwa fasilitas di Konsel sudah memadai untuk menunjang kegiatan pelatihan dan sosialisasi.

“Banyak gedung, termasuk Balai Latihan Kerja (BLK), bisa digunakan. Di BLK juga sudah ada penginapan. Jadi tidak perlu lagi OPD melaksanakan kegiatan di luar daerah, apalagi di Kendari,” tambahnya.

Larangan tersebut disambut positif oleh masyarakat setempat. Sejumlah warga menilai kebijakan itu berdampak langsung pada peningkatan perputaran ekonomi lokal, karena gedung-gedung dan fasilitas di Konsel dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan maupun pelatihan.

“Kalau kegiatan dilakukan di Konawe Selatan, tentu gedung-gedung lokal bisa digunakan, dan itu membantu ekonomi masyarakat, begitu juga dengan PAD,” ujar salah seorang warga.

Meski begitu, masyarakat berharap agar imbauan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai pengawasan dan sanksi tegas bagi OPD yang melanggar.

“Mudah-mudahan surat imbauan Pj Sekda Konsel ini benar-benar dijalankan. Kalau bisa ada sanksi bagi OPD yang tetap melaksanakan kegiatan di luar daerah,” tambahnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konsisten Pemkab Konsel dalam mengoptimalkan belanja daerah, serta memperkuat ekonomi lokal di tengah upaya pemerintah meningkatkan efektivitas penggunaan APBD-P tahun anggaran 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *