Oyisultra.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membenarkan tengah membidik rencana pembangunan proyek konstruksi di lahan strategis Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Rencana ini diawali dengan lelang proyek perencanaan master plan senilai Rp350 juta yang saat ini tengah bergulir.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Kendari di situs Inaproc, lelang master plan telah diumumkan pada 1 Oktober 2025 dengan kode RUP 60873818 dan nama paket Master Plan Tapak Kuda.
Proyek perencanaan ini dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di bawah satuan kerja Dinas PUPR dan berjenis pengadaan jasa badan usaha konstruksi.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, membenarkan perencanaan proyek tersebut. “Kita merencanakan dulu. Tetapi untuk berikutnya belum,” ungkap Siska Karina Imran, saat ditemui di Kelurahan Watu-watu, Jumat (31/10/2025) pagi.
Meski demikian, Siska enggan merinci jenis proyek konstruksi yang akan dibangun di kawasan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa wilayah Tapak Kuda merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan difungsikan sesuai peruntukannya.
Bersamaan dengan kabar proyek ini, muncul isu penggusuran warga. Terkait hal tersebut, Wali Kota Kendari dengan tegas membantah bahwa Pemkot berada di balik rencana penggusuran warga di Tapak Kuda.
Siska mengklaim belum mengetahui perkembangan resmi terkait proses konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang diajukan oleh ahli waris pengurus Kopperson.
“Saya belum menerima laporan secara resminya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pengadilan (PN Kendari),” tambahnya.
Siska menekankan bahwa tindakan Pemkot akan selalu berpegang teguh pada regulasi.
“Ya tidak juga (gusur warga). Yang terpenting kita pemerintah berbuat, bergerak dan bertindak semua berdasarkan dengan aturan dan regulasi,” pungkasnya.



 
																						





