Oyisultra.com, KENDARI – Polemik lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), semakin menyita perhatian publik. Konflik ini memperhadapkan warga yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pihak koperasi (Kopperson) yang disebut hanya memegang Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Indonesia, Salianto SM, MM, meminta agar pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.
“Persoalan ini harus menjadi atensi pemerintah, karena menyangkut hak-hak rakyat yang ingin direbut oleh pihak korporasi. Rakyat tidak boleh dijajah kembali demi ambisi para oknum yang ingin menguasai hak rakyat,” tegas Salianto, Rabu (29/10/2025).
Ia menilai, tanah di wilayah pertigaan Tapak Kuda dan sekitarnya telah lama dihuni masyarakat dan keberadaan mereka telah diakui negara melalui penerbitan SHM.
Karena itu, kata dia, tidak sepatutnya ada pihak lain yang kembali mengklaim lahan tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya secara tegas meminta kepada pihak BPN dan Pengadilan agar mengambil keputusan dengan benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salianto menegaskan penolakannya terhadap upaya penggusuran yang dikabarkan akan dilakukan di wilayah Tapak Kuda. Ia mengingatkan, jika hal itu dipaksakan, pihaknya bersama GEMPA Indonesia siap mendampingi dan membela masyarakat setempat.
“Penjajahan di atas muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” pungkasnya.









