Masa Berlaku HGU Kopperson Habis Otomatis Kehilangan Hak, Andri Dermawan Tegaskan Eksekusi Lahan Tapak Kuda Tak Dapat Dilaksanakan

Oyisultra.com, KENDARI – Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Dermawan SH MH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait eksekusi lahan di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak dapat dieksekusi.

Menurutnya, tidak semua putusan yang telah inkrah bisa dilaksanakan eksekusi karena ada yang tergolong sebagai putusan non-eksekutable.

“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi, karena ada yang namanya non-eksekutable,” ujar Andri Dermawan kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak bisa dilaksanakan karena terdapat hambatan, baik dari aspek hukum maupun fakta di lapangan.

“Satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Kopperson itu sudah habis masa berlakunya sejak tahun 1999,” terangnya.

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tentang pertanahan, HGU yang telah berakhir masa berlakunya secara otomatis kembali menjadi tanah milik negara.

Ia juga merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) RI, yang menegaskan bahwa salah satu dasar suatu putusan dinyatakan non-eksekutable adalah apabila objek sengketa telah berubah status menjadi tanah negara.

“MA RI sudah menegaskan dalam peraturannya. Jadi ada pedoman yang digunakan seluruh PN terkait Juknis eksekusi, dan salah satunya adalah ketika tanahnya sudah menjadi tanah negara, maka putusannya tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Andri, meskipun Kopperson mengklaim sebagai pemilik HGU, namun karena masa berlaku hak tersebut telah habis, maka secara otomatis mereka kehilangan hak atas lahan dimaksud.

“Eksekusi ini merupakan proses untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah, dari proses permohonan, Aanmaning, hingga Konstatering yang telah dilakukan, kami berharap PN Kendari segera menetapkan bahwa putusan ini non-eksekutable,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *