Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif BI Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap modus dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra tahun 2022.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kelompok pelaku UMKM di Sultra yang sebelumnya dijanjikan bantuan, tetapi tidak pernah menerima apa pun. Bantuan tersebut justru diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hendro kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

Menurut keterangan Ampuh Sultra, kasus ini bermula saat Kantor Perwakilan BI Sultra melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk mengajukan proposal bantuan dan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.

Proses tersebut dilanjutkan dengan survei lapangan oleh pihak BI Sultra. Salah satu calon penerima bantuan asal Kabupaten Bombana mengaku, proses pengurusan berkas berlangsung lama dan menghabiskan banyak biaya perjalanan dari Bombana ke Kendari.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pelaku UMKM diarahkan untuk datang ke Kantor Perwakilan BI Sultra guna menandatangani surat pernyataan dan kuitansi pencairan dana yang nilainya sudah tercantum di atas materai Rp10.000. Namun, setelah proses penandatanganan, dana bantuan tersebut tidak pernah diterima oleh para pelaku UMKM.

“Ini jelas sekali ada niat jahat (mens rea). Seharusnya kuitansi ditandatangani setelah dana diterima, bukan sebelumnya. Namun pihak BI justru meminta penerima menandatangani dulu, sementara uangnya belum diberikan,” ungkap Hendro yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, para pelaku UMKM bukan hanya gagal menerima bantuan, tetapi juga mengalami kerugian materiil dan immateriil. Mereka harus menanggung biaya cetak berkas, ongkos perjalanan, hingga kehilangan waktu selama proses pengurusan yang berakhir sia-sia.

Ampuh Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa eks Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra beserta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana bantuan fiktif UMKM tahun 2022.

“Berdasarkan kajian kami, diduga kuat dana bantuan tersebut sudah dicairkan, tetapi tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, yaitu para pelaku UMKM penerima bantuan,” tegas Hendro.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *