BNNP Sultra Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Kendari, 2 Kg Sabu Diamankan di Bandara Halu Oleo

Oyisultra.com, KENDARI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, Tim Pemberantasan BNNP Sultra berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2.030,8 gram atau lebih dari 2 kilogram di Bandara Halu Oleo Kendari. Seorang pria berinisial IF (28), asal Aceh, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Sultra pada 20 Oktober 2025, mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Kendari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menempuh rute Padang – Jakarta – Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet (IU 258).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan SH SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial IF di Bandara Halu Oleo dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 gram,” ujar Kombes Alam Kusuma.

Tim BNNP Sultra bergerak cepat setelah menerima informasi itu. Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas melakukan pemantauan di Bandara Halu Oleo dan berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) serta Lanud Halu Oleo.

Pada pukul 19.15 WITA, setelah pesawat Super Air Jet mendarat, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Hasil penggeledahan di area Lost and Found GSA ruang kedatangan menemukan 12 kantong plastik berisi sabu di dalam koper abu-abu milik pelaku. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain:

– 1 unit HP Oppo A16 beserta SIM card
– 12 celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan sabu
– Koper Polo warna abu-abu
– KTP atas nama Irfandi
– 2 boarding pass (Padang–Jakarta dan Jakarta–Kendari).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku membawa narkotika dari Medan, Sumatera Utara, atas perintah seorang narapidana Lapas Salemba yang dikenal dengan inisial F.

Sabu tersebut diselundupkan dengan cara diselipkan ke dalam lipatan 12 celana jeans, lalu dikemas rapi di dalam koper.

Pelaku juga mengaku dijanjikan upah besar oleh F apabila berhasil mengantarkan barang haram itu ke Kendari. Namun, sejauh ini pelaku baru menerima uang Rp3,1 juta sebagai biaya perjalanan. Setibanya di Kendari, koper tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

BNNP Sultra memperkirakan, dengan diamankannya 2 kilogram sabu tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 14.210 jiwa masyarakat Sultra dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp3 miliar.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menindak jaringan lintas provinsi yang mencoba menjadikan Sultra sebagai jalur masuk narkotika,” tegas Kombes Alam Kusuma.

Pelaku saat ini telah diamankan di kantor BNNP Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *