Oyisultra.com, KENDARI — Pengamat Keuangan Daerah dan Negara kembali soroti intensitas tata kelola pemerintahan dalam penyelenggaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/10/2025).
Dikutip dari laman SIMPULINDONESIA.COM, Nizar Fachry Adam SE ME, mengatakan dalam penyelenggaraan perusahaan Bank Sultra tidak terlepas dari Perda No 2 tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan daerah menjadi persero.
Tak hanya itu, Nizar menegaskan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2011 tentang Bank Sultra, dimana dalam aturannya terdapat saham pemerintah provinsi/daerah 70% dan masyakrat 30% di dalamnya terdapat penyertaan modal daerah melalui APBD.
“Dalam menjalankan hal tersebut menjadi dasar pijakan penyelenggaraan BUMD atau Perusahaan Daerah, Perda tersebut tidak terlepas dari UU No 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah tentang asas umum penyelengara pemerintahan (AUPB) yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas Nizar Fachry Adam.
Nizar Fachry Adam menjelaskan mengenai hak kekayaan daerah yang mengandung azas kepercayaan publik.
“Yang dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Di mana dalam peraturan tersebut menerangkan mengenai modal daerah, hak kekayaan daerah, yang mengandung azas kepercayaan publik atau keterbukaan informasi dan asas kepatuhan dalam menjalankan sesuai dengan UU,” jelasanya.
Menurut Nizar Fachry Adam ada sejumlah regulasi, yang pertama adalah merujuk dari :
1. Produk informasi Bank pembangunan Daerah Sultra (BPD) mengenai struktur organisasi yang menyampaikan data, mengenai Direktur Utama, Direktur Operasional dan ketua SKAI, di mana dalam laporan tersebut pertentangan regulasi yang ada.
2. Laporan keuangan mengenai pembagian dividen bank perkreditan rakyat (BPR) mengalami penurunan dividen, sesuai saham daerah di tahun 2025 mengalami penurunan yang signifikan, menunjukkan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang tidak baik dan bertentangan dengan regulasi dan UU.
“Ketidakefisienan dan manajemen perbankan bank Sultra (BPD) di cerminkan melalui dewan pengawas, tentang informasi keputusan pemegang saham (RUPS) PT Bank mandiri taspen (“Keputusan Sirkuler”) Tanggal 30 Juni 2025 Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Untuk Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Mandiri Taspen Tahun Buku 2024 tertanggal 30 Juni 2025,” ujar Nizar Fachry Adam.
Kata Nizar Fachry Adam informasi mengenai pergantian posisi head region Bank Mandiri Maluku dan Sulawesi.
“Informasi mengenai pergantian yang berada dalam pergantian posisi head region Mandiri Maluku dan Sulawesi, bias informasi ini mengenai (AAW) membuat penurunan etika kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi pengelolaan kekayaan daerah yang di implementasikan oleh Bank Daerah Sultra,” tutup Nizar Fachry Adam.